Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Megawati dan RUU Perampasan Aset Koruptor

14 April 2023   21:42 Diperbarui: 14 April 2023   21:43 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari program prioritas Nawacita saya menilai dan mengkritisi bahwa poin ke-8 saya rasakan Revolusi Mental masih mandeg dan poin ke-4 pemerintahan pak Jokowi masih kurang dalam praktek penegakan hukum, walaupun telah diupayakan terobosan, dan hasilnya misalnya ada Bupati, Gubernur, anggota DPR, Jaksa, Hakim terjaring KPK karena kasus korupsi. Ada jenderal didakwa hukuman mati.

Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dilihat dari seberapa banyak orang atau pejabat ditangkap KPK, tapi yang paling penting adalah bagaimana orang berpikir untuk melakukan korupsi karena ancaman hukumannya.

Apakah Presiden Jokowi bisa menyelesaikannya sendiri?
Tentu tidak, karena ada oknum-oknum yang memiliki hidden agenda individu dan kelompok yang menghambat pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan tingkat kepercayaan masyarakat atas pemerintah.

Lalu apakah kemudian mengamini pernyataan Iyyas Subiakto yang mendiskreditkan seorang Megawati Soekarnoputri sebagai penghambat disahkannya RUU Perampasan Aset Koruptor dengan kesimpulan prematur karena membenarkan pernyataan Bambang Pacul saat rapat konsultasi Komisi III DPR-RI dengan Prof Mahfud MD?
Tentu itu salah besar!

Memang anggota DPR-RI adalah wakil rakyat sekaligus "petugas" partai yang membentuk fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Jika kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh negara maka upaya legislasi dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi semestinya itu harus menjadi konsensus tanpa mengkambing hitamkan ketua umum partai.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pun menanggapi tanpa tendensius pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto untuk melobi ketua umum partai politik jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan.

Kita ketahui bahwa Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sambutannya pada kegiatan Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB) di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) kembali memberi peringatan keras kepada seluruh kadernya agar tidak terlibat tindak pidana korupsi.

"Betapa malunya kalian itu, seumur hidup di sini tercoreng, anak istri, kalian nggak kasihan? Nggak kasihan ya sama turunan? Saya bilang jangan korupsi, masih aja ada korupsi, get out! Keluar kamu! Daripada merusak partai kita," Megawati.

Terkait dengan RUU Perampasan Aset Koruptor pada tanggal 10/09/2022, melalui tulisan, saya pernah mengingatkan mahasiswa yang demo kenaikan harga BBM agar gerakannya murni dan tidak dimanfaatin oleh oknum-oknum/aktor intelektual/ "musuh-musuh" negara untuk menjatuhkan pemerintah karena mereka tidak nyaman dengan perubahan menuju kemajuan bangsa.

Karena ada yang lebih krusial menurut saya yang harus dikritisi terkait pemerintah yang telah berinisiatif mengajukan RUU Perampasan Aset Koruptor sejak tahun 2021 namun belum dianggap prioritas oleh DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Padahal untuk menyelamatkan uang negara dari jarahan para penjahat kerah putih, Indonesia membutuhkan sebuah undang-undang yang dapat memberi efek seseorang berpikir sebelum korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun