Mohon tunggu...
IGO ILHAM HABIBI
IGO ILHAM HABIBI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Hukum Normatif

11 September 2023   13:58 Diperbarui: 11 September 2023   15:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JURNAL 1 (2023 A)


Nama Reviewer         : Igo Ilham Habibi

Stb                                   : 4472

Absensi                          : 20

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

A. Judul :

Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyembunyian Kekerasan Seksual pada Wanita dan Anak

B. Nama penulis artikel :

I Wayan Wira Jaya Udayai, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantar

C. Nama jurnal, penerbit, tahun terbit :

Jurnal analogi hukum, jurnal analogi hukum, 2023

D.Link artikel jurnal :

 https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6560 

E.Pendahuluan / latar belakang :

Kekerasan pada Wanita dan anak memilki pengertian yaitu perbuatan yang menjatuhkan dan merendahkan seorang Wanita, dan anak dalam konsep kekerasan seksual , selain itu menghina dan melecehkan seorang Wanita dan anak yang dapat merusak mental mereka, sehingga menggangu Kesehatan mental dan reproduksi seorang Wanita dan anak. 

Hal ini juga menyebabkan kehilangan kesempatan Pendidikan dengan tenang dan nyaman. Pelaku penyembunyian terhadap kekerasan seksual pada Wanita, bahwa penyembunyian ini dilakukan oleh pelaku yang mengetahui Tindakan pelaku dimana pelaku melakukan kekerasan seksual pada Wanita dan anak. Berbagai modus dilakukan oleh para peaku seperti bersiul, menggoda, ucapan, nada seksual, ataupun sentuhan seksual terhadap korban.

Dalam kasus ini, banyak oknum yang menyalahgunaan kekuasaaan dan wewenangnya untuk menindak pelaku kekerasan seksual yang ditutup-tutupi, seringkali Sebagian dari oknum tersebut mengetahui aksi tersebut tetapi malah melindungi para pelaku. 

Faktor penyebab terjadinya tindak pidan aini didasarai oleh psikologi seorang yang selalu merasa apa yang dialaminya dirahasiakan darinya, sehingga sulit untuk menyadarkan pelaku kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak.  adapun Penerapan Sanksi hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak Nomor.3551/Pid.Sus/2018/PN.MDN, yaitu didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keteranganketerangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti.

F. Konsep/ teori dan tujuan penelitian :

Konsep permasalahan danTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dan sanki pidana yang diberikan terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada anak dan Wanita. Serta dapat mengetahui Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak dan sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak.

G. Metode penelitian hukum normatif

       1. Obyek penelitiannya :

Dalam penelitian artikel ini yang menjadi obyek yaitu pelaku penyembunyian tindak pidana penyembunyian kekerasan seksual pada Wanita dan anak. Serta Wanita dan anak yang menjad korban dari tindak pidana kekerasan seksual. Ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam tentang Riwayat penyebab pelaku menlakukan tindak kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak. Apakkah terjadi karen latar belakang ataupun faktor lain seperti psikolgis dan lingkungan. Pada korban yaitu Wanita dan anak agar dapat mengetahui dampak yang dialami korban dari berbagai bidang seperti Kesehatan, mental, Pendidikan, dan sosial. Serta mendapatkan solusi penyembuhan dan pemulihan mental terhadap Wanita dan anak.

        2. Pendekatan penelitiannya :

Pendekatan  penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif atau penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan kepustakaan atau hanya bahan sekunder saja.

         3. Jenis sumber data penelitiannya :

Pada penelitian hukum normatif (doktrinal) menggunakan data sekunder (secondary data), yaitu: data yang diperoleh secara tidak langsung atau melalui kitab-kitab, buku-buku, dan dokumen lainnya.

         4. Teknik pengmpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya :

Penelitian hukum normatif meneliti kaedah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan sistem hukum yang terkait dengan suatu peristiwa hukum, penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan argumentasi hukum dasar penentu apakah suatu gejala atau fenomena sudah benar atau salah serta bagaimana seharusnya gejala atau fenomena itu menurut hukum. Teknik pengumpulannya menggunakan studi kepustakaan dengan berpacu pada bahan sekunder. Kemudian diolah secara sistematis dan dianalisis secara  kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan hubungan satu dengan yang lainnya.

H. Hasil penelitian dan pembahasan /analisis :

Penyembunyian memiliki arti yang luas yaitu proses atau cara menyembunyikan sesuatu peristiwa yang dilihat atau dilakukan, dengan dalih seperti tidak terjadi apa-apa. Dalam hal ini menyembunyikan suatu tindak pidana atau pelanggaran aturan. Penyembunyian ini sering dilakukan oknum tertentu dimana oknum tersebut mendapatkan pengancaman ataupun sengaja untuk menyembunyikan hal tersebut dengan alasan-alasan tertentu. Para pelaku juga memilki berbagai motif untuk melancarkan aksinya seperti bersiul, menggoda, menyentuh bagian sensitive Wanita dan anak, dan lain-lain. Kejahatan seksual dilakukan karena memiliki unsur prinsip kesenangan seks dalm kelangsungan hidup, yang mana itu diperoleh tidak gampang dimasyarakat. Maka dari itu pelaku pelecehan melakukan aksinya secara illegal terhadap Wanita dan anak. Penyembunyian pelaku kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak termasuk dalam upaya mencegah persidangan atau yang dikenal dengan istilah obstruksi of justice. Pelaku peenyembunyian dsini memiliki arti bahwa ia mengetahui perbuatan yang ia lakukan yaitu tindak kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak, akan tetapi ia tidak memberitahu identitas pelaku atau fisik pelaku untuk menghindari dari proses penyidikan  atau jalur hukum.

Peraturan hukum tentang penyembunyian kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak merupakan peraturan tertulis yaitu, peraturan perundang-undangan biasanya digambarkan secara tertulis sebagai asas hukum. Individu yang dinyatakan bersalah  seseorang yang dinyatakan bersalah menyembunyikan kekerasan terhadap Wanita dan anak dapat menghadapi berbagai hukuman pidana, termasuk penjara dan denda. Sedangkan dalam hal ini sanksi yang paling terlihat adalah pidana kurungan dan denda, apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan. Sanksi pidana bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat, Sebagian besar berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat supaya tercipta ketertiban dan kenyamanan. Sanksi pidana diperlukan untuk menghukum mereka yang menutupi tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi pidana adalah alat atau sarana terbaik sebagai penangganan tindak kriminal yang serius dan untuk dengan cepat melawan ancaman yang ditimbulkan oleh bahaya tersebut. Penyembunyian pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak termasuk dalam kategori delik, kategori delik tercantum dalam Buku 2 KUHP yaitu kategori delik dari Pasal 104 sampai dengan Pasal 488. Sedangkan sanksi pidana bagi penyembunyian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diatur dalam Pasal 221 (1) KUHP, yang mempunyai fungsi bagi siapa saja yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau tersangkanya. Bagi pelaku yang menyembunyikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak akan dihukum berdasarkan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu. sesuai dengan bentuk pidana penjara yang berlaku bagi pelakunya yaitu pidana penjara dalam negara.

I. Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Kelebihan dari jurnal ini menerapkan pendekatan penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan studi pustakay yang mendapatkan sumber data sekunder dari berbagai referensi sehingga bisa melengkapi informasi-informasi terkait dengan Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyembunyian Kekerasan Seksual pada Wanita dan Anak. Sehingga kita dapat mengetahui informasi lengkap terkait dengan topik yang dibahas.

Kekurangan dari jurnal ini terdapat banyak paragraph pengulangan dalam bahasan, seperti pembahasan tentang sanksi pidana. Terdapat beberapa paragraph tentang sanksi pidana yang memiliki arti yang sama, sehingga tidak efisien dalam pemilihan referensi dan susunan penulisan.

Saran untuk jurnal ini agar dapat diperbaiki sistem penyusanan dan pencarian sumber data sekundernya. Agar tidak terjadi pengulangan pokok bahasan yang sama di dalam satu sub bab. Serta memudahkan pembaca dalam memahami topik yang disampaikan.

JURNAL 2 (2023 B)


Nama Reviewer         : Igo ilham Habibi

Stb                                   : 4472

Absensi                          : 20

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

A. Judul :

Keadilan Restoratif Terkait Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

B. Nama penulis artikel :

Si Putu Hendra Pratama, Si Ngurah Ardhya

C. Nama jurnal, penerbit, tahun terbit :

jurnal komunikasi hukum,jurnal komunikasi hukum, 2023

D. Link artikel jurnal :

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/67648

E. Pendahuluan / latar belakang :

Lalu lintas merupakan salah satu sarana masyarakat yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan. Pengaturan mengenai berlalu lintas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah yang dihadapi saat ini walaupun ada Undang-undang yang mengatur ataupun penyuluhan dan pembinaan mengenai keselamatan berkendaraan bermotor tidak membuat pengguna jalan sadar akan keselamatan diri sendiri atau orang lain faktanya hingga saat ini angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih sangat tinggi.  Tidak bisa dipungkuri pemicu kecelakaan lalu lintas dikarenakan oleh faktor manusia atau pengemudinya yang relatif kurang kehati-hatian dalam disiplin berlalu lintas, banyak contoh pemandangan di jalan raya yang sering kita lihat seperti terjadi pelanggaran terhadap rambu rambu lalu lintas, tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai kendaraan bermotor, ugal-ugalan, kebut-kebutan, maupun ketidaklaikan kendaraan dalam beroperasi di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit diprediksi kapan dan dimana terjadinya, kecelakaan tidak hanya mengakibatkan trauma, luka ringan, luka berat tetapi juga dapat mengakibatkan kematian.

Disebutkan didalam pasal 230 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum perkara kecelakaan lalu lintas di proses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal inipun sejalan dengan bunyi pasal 235 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang bunyinya "jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik dan/ atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggurkan tuntutan perkara pidana". Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Sehingga oleh karena antara Undangundang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penaganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif terjadi pertentangan norma dalam penerapannya.

F. Konsep/ teori dan tujuan penelitian :

Konsep dan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Apakah Keadilan Restoratif dapat diterapkan pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Lalu Bagaiamanakah keabsahan keputusan perdamaian dalam penanganan tindak pidana kecelakaaan bersadasarkan Keadilan Restoratif Kepolisian jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 230 jo 235 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

G. Metode penelitian hukum normatif

       1. Obyek penelitiannya :

Obyek penelitian dalam jurnal ini yaitu topik keadilan restoratif , kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal, serta undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga dapat menjelaskan setiap obyek dengan detail satu persatu dan tercipta keselarasan dan hubungan antar obyek.

       2. Pendekatan penelitiannya :

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini berkaitan dengan norma dalam hukum dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan dan menjadi pokok pembahasan dimana Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutpaut dengan isu hukum yang sedang ditangani dalam penelitian ini yaitu keadilan restoratif terkait degan penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pendekatan kasus (case approach) metode ini dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pendekatan kasus yang digunakan adalah terhadap kasus dalam putusan Nomor 286 / Pid.Sus / 2021 / PN.Dps

       3. Jenis sumber data penelitiannya :

Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum Primer dapat dijelaskan Bahan hukum primer adalah bahan yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim dalam penelitian ini bahan hukum primer meliputi : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sedangkan Bahan Hukum Skunder Bahan hukum skunder adalah bahan yang terdiri dari hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan para ahli hukum yang diperoleh dari buku-buku hukum, jurnal hukum dan data-data penunjang lain yang berkaitan dengan masalah penyusunan penelitian ini.

       4. Teknik pengmpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya :

Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yaitu cara untuk memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak disangka-sangka melainkan hanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dengan menyimpulkan pembahasan dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Setelah itu data akan dideskripsikan melalui penggambaran fakta sesuai dengan peristiwa hukum atau kondisi hukum yang terjadi.

H. Hasil penelitian dan pembahasan /analisis :

Dalam kehidupan sehari-hari transportasi tidak bisa lepas dari kita, terutama lalu lintas yang Sering kita gunakan. Tentu saja dalam lalu lintas memilki aturan yang mengatur setiap lalu lintas, agar tercipta kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Kecelakaan lalu lintas merupakan hal buruk yang terjadi di dunia lalu lintas, mulai dari kecelakaan mobil, motor serta kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa seperti luka ringan, luka berat, sampai meninggal dunia. Penyebab dari kecelakaan sangat banyak seperti kelalaian manusia, faktor kendaraan, faktor alam baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Telah banyak kasus kecelakaan yang terjadi diindonesia rata-rata karna ketidaksengajaan bahkan sampai menyebabkan meniggal dunia. Dalam jurnal ini menekankan hukuman bagi pelanggar kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam Pengaturan mengenai berlalu lintas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah yang dihadapi saat ini walaupun ada Undang-undang yang mengatur ataupun penyuluhan dan pembinaan mengenai keselamatan berkendaraan bermotor tidak membuat pengguna jalan sadar akan keselamatan diri sendiri atau orang lain faktanya hingga saat ini angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih sangat tinggi.  Tidak bisa dipungkuri pemicu kecelakaan lalu lintas dikarenakan oleh faktor manusia atau pengemudinya yang relatif kurang kehati-hatian dalam disiplin berlalu lintas.  Disebutkan didalam pasal 230 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum perkara kecelakaan lalu lintas di proses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal inipun sejalan dengan bunyi pasal 235 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang bunyinya "jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik dan/ atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggurkan tuntutan perkara pidana". Jika mengacu pada hukum pidana materil yang menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, undang-undang mengatur secara rinci mengenai perihal kecelkaan lalu lintas dari mulai definisi, kategorisasi tingkat kecelakaan, sanksi bagi pelaku serta hak yang didapat dari korban kecelakaan lalu lintas, sehingga undang-undang ini merupakan lex specialist dari pasal 359 KUHP yang berbunyi : Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun". Berdasarkan system pemidanaan yang telah dijelaskan diatas penyelesaian kasus kecelkaan sebenarnya harus menikuti hukum formil akan tetapi ada penyelesaian diluar KUHAP, yaitu dengan jalan perdamaian yang dilakukan antara pihak korban dan pelaku diluar persidangan untuk sebagai upaya keadilan restoratif.

Penerapan keadilan  restoratif merupakan suatu pendekatan yang lebih menekankan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak idana serta korbannya sendiri. Tujuannya untuk menciptakan kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, sehingga penyelsaian perkara tidak perlu sampai ke pengadilan yang mengakibatkan pidana penjara. Restoratif tentu harus melawati berbagai ketentuan dan syarat, salah satunya diterimanya permohonan maaf dari pihak korban, pertanggungjwaban berupa biaya pengobatan,uang santunan kepada keluarga korban dan meringankan beban keluarga dengan cara membiayai kebutuhan keluarga korban yang dianggap perlu. Hal yang utama yaitu kecelakaan ini dilakukan atas dasar ketidaksengajaan pengemudi, apabila didasarkan kesengajaan pengemudi maka tidak bisa diterapkan restoratif pada penyelesaian perkara.

I. Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Jurnal ini memilki kelebihan yaitu menjelaskan secara rinci tentang dasar hukum tindak pidana kecelakaan, yaitu undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jurnal ini juga menjelaskan bagaimana tahapan seorang pelaku keecelakaan yang mengakibatkan kematian dapat menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif tanpa hukuman pidana penjara yang tentu saja berguna bagi para pembaca.

Kekurangan dari jurnal ini yaitu terlalu Panjang dibagian latar belakang atau pendahuluan sehingga dalam bahasan terkesan sudah dijelaskan lengkap di bagian latar belakang. Ini membuat pembaca mengetahui secara lengkap tanpa harus membaca isi yang dapat mengakibatkan pembaca enggan untuk meneruskan membaca sampai ke bagian isi.

Seharusnya isi dari jurnal ini di jelaskan dibagian pembahasan secara lengkap. Untuk dibagian latar belakang atau pendahuluan diberikan gambaran singkat saja, sehingga pembaca menjadi penasaran untuk mengetahui isi dari jurnal yang kita buat.

JURNAL 3 (2022 )


Nama Reviewer         : Igo ilham Habibi

Stb                                   : 4472

Absensi                          : 20

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

A. Judul :

Restoratif  Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia1

B. Nama penulis artikel :

Mirza Sahputra

C. Nama jurnal, penerbit, tahun terbit :

jurnal transformasi administrasi,jurnal transformasi administrasi, 2022

D. Link artikel jurnal :

https://jta.lan.go.id/index.php/jta/article/view/205

E. Pendahuluan / latar belakang :

Restoratif Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restorasi adalah suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960 dalam upaya penyelesaian tindak pidana yang menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Saat ini banyak penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan Restoratif Justice baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Hal ini tentu menunjukkan hal positif terkait penegakan hukum di Indonesia.

Restoratif justice meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, yang dapat berupa kesepakatan bersama antara korban dan pelaku dimana pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku dapat memberikan ganti kerugian atas kerugian yang diderita oleh korban. Dalam proses acara pidana konvensional tentu saja penerapan rektorative justice ini tidak bisa diterapkan dikarenakan asas legalitas/ positivisme dimana bila unsur pidana telah terpenuhi tetap harus melalui persidangan yang memutuskan, walaupun antara pihak korban dan pelaku sudah terjadi perdamaian tidak serta merta menggugurkan tidak pidana.

F. Konsep/ teori dan tujuan penelitian :

Dalam jurnal ini dibuat untuk mengetahui Bagaimana konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-udanngan di Indonesia. Serta menjelaskan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

G. Metode penelitian hukum normatif

         1. Obyek penelitiannya :

Alam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian yaitu pendekatan restoratif justice, serta hukum progresif yang bertujuan untuk mengetahui secara detail tentang restoratif justice apakah dapat digunakan dan bagaimana hubungan dengan hukum progresif yang seharusnya dipakai dalam penyelesaian perkara.

         2. Pendekatan penelitian nya :

penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif atau aturan tertulis. Penelitian hukum normatif dapat juga disebut sebagai penelitian hukum doktrin, karena penelitian ini dilakukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis.

         3. Jenis sumber data penelitiannya :

Sumber data dalam penelitian ini di peroleh dari data sekunder, yang terdiri dari  Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat. lalu Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang dapat membantu menganalisa dan memahami bahan hukum primer seperti buku, tulisan para ahli dan hasil-hasil penelitian. Serta Bahan hukum tersier, yaitu bahanbahan hukum yang memberikan informasi tentang bahan-bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, makalah, artikel-artikel, majalah, koran dan internet.

        4. Teknik pengmpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya :

Penelitian hukum normatif ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan. Hal ini disebabkan karena penelitian lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dalam penelitian pada umumnya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder serta bahan primer.


         H. Hasil penelitian dan pembahasan /analisis :

Dari jurnal ini kita bisa mengetahui tentang apa aitu restoratif justice, mengetahui Bagaimana konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-udanngan di Indonesia. Serta mengetahui konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep pendekatan restoratif justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, hal tersebut merupakan salah satu tujuan hukum yaitu keadilan selain dari kepastian hukum dan dan kemanfaatan. Dalam Pasal 1 ayat 6 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan definisi keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penerapan restoratif justice dalam perundang-undangan. Yang pertama yaitu penerapan terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Dalam undang-undang ini pendekatan yang dilakukan wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative melalui diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari semula melalui proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut adalah petunjuk teknis untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan keadilan restoratif (restoratif justice di lingkungan peradilan. Lalu dalam Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan konsep penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai upaya terakhir dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam hal ini jaksa berwenang untuk menghentikan penuntutan apabila proses restoratif justice terlaksana dalam sebuah kasus.

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuan dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan Restoratif yang menekankan kepada pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang selama ini berorientasi kepada pemidanaan. Qanun/Peraturan Daerah Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebelum beberapa aturan terkait keadilan restoratif bahwa Pemerintah Aceh sudah mengatur terkait penyelesaian tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan yaitu Qanun/Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adan dan Adat Istiadat yang mengatur terkait 18 perkara tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara adat oleh aparatur desa.

Jadi konsep pendekatan restoratif justice bisa digunakan dalam penyelesaian tindak pidana yang telah dilanggar, tetapi terdapat ketentuan dan ssyaratnya. Serta tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan restoratif jutice ada beberapa kasus yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan diantaralain contoh kasusnya yaitu tercapainya perdamaian antar korban dan pelaku , perselisihan dalam rumah tangga, perselisihan antar warga, pencurian ringan,pencemaran lingkungan dan lainnya. Sehingga proses peradilan pidana tidak harus selalu terancam pidana penjara.


I. Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Kelebihan dari jurnal ini terdapat   setiap sub bag materi yang di sampaikan, jadi ditampilkan bebrapa topik bagian sehingga pembaca dapat memahami secara bagian tentang topik yang dibahas.

Kekurangan dari jurnal ini yaitu terlalu banyak pengunaan huruf atau angka sebagai pembeda point, sehingga terkesan hanya berisi point-point saja.

Saran untuk jurnal ini tidak harus selalu menggunakan symbol-simbol  untuk pembeda. Bisa diuraikan saja agar terlihat lebih lengkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun