Mohon tunggu...
IGO ILHAM HABIBI
IGO ILHAM HABIBI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Hukum Normatif

11 September 2023   13:58 Diperbarui: 11 September 2023   15:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Restoratif Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restorasi adalah suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960 dalam upaya penyelesaian tindak pidana yang menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Saat ini banyak penyelesaian tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan Restoratif Justice baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Hal ini tentu menunjukkan hal positif terkait penegakan hukum di Indonesia.

Restoratif justice meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, yang dapat berupa kesepakatan bersama antara korban dan pelaku dimana pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku dapat memberikan ganti kerugian atas kerugian yang diderita oleh korban. Dalam proses acara pidana konvensional tentu saja penerapan rektorative justice ini tidak bisa diterapkan dikarenakan asas legalitas/ positivisme dimana bila unsur pidana telah terpenuhi tetap harus melalui persidangan yang memutuskan, walaupun antara pihak korban dan pelaku sudah terjadi perdamaian tidak serta merta menggugurkan tidak pidana.

F. Konsep/ teori dan tujuan penelitian :

Dalam jurnal ini dibuat untuk mengetahui Bagaimana konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-udanngan di Indonesia. Serta menjelaskan Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

G. Metode penelitian hukum normatif

         1. Obyek penelitiannya :

Alam penelitian ini yang menjadi obyek penelitian yaitu pendekatan restoratif justice, serta hukum progresif yang bertujuan untuk mengetahui secara detail tentang restoratif justice apakah dapat digunakan dan bagaimana hubungan dengan hukum progresif yang seharusnya dipakai dalam penyelesaian perkara.

         2. Pendekatan penelitian nya :

penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif atau aturan tertulis. Penelitian hukum normatif dapat juga disebut sebagai penelitian hukum doktrin, karena penelitian ini dilakukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis.

         3. Jenis sumber data penelitiannya :

Sumber data dalam penelitian ini di peroleh dari data sekunder, yang terdiri dari  Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat. lalu Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang dapat membantu menganalisa dan memahami bahan hukum primer seperti buku, tulisan para ahli dan hasil-hasil penelitian. Serta Bahan hukum tersier, yaitu bahanbahan hukum yang memberikan informasi tentang bahan-bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus, makalah, artikel-artikel, majalah, koran dan internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun