Keadilan Restoratif Terkait Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
B. Nama penulis artikel :
Si Putu Hendra Pratama, Si Ngurah Ardhya
C. Nama jurnal, penerbit, tahun terbit :
jurnal komunikasi hukum,jurnal komunikasi hukum, 2023
D. Link artikel jurnal :
https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/67648
E. Pendahuluan / latar belakang :
Lalu lintas merupakan salah satu sarana masyarakat yang memegang peranan vital dalam memperlancar pembangunan yang kita laksanakan. Pengaturan mengenai berlalu lintas tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masalah yang dihadapi saat ini walaupun ada Undang-undang yang mengatur ataupun penyuluhan dan pembinaan mengenai keselamatan berkendaraan bermotor tidak membuat pengguna jalan sadar akan keselamatan diri sendiri atau orang lain faktanya hingga saat ini angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih sangat tinggi. Â Tidak bisa dipungkuri pemicu kecelakaan lalu lintas dikarenakan oleh faktor manusia atau pengemudinya yang relatif kurang kehati-hatian dalam disiplin berlalu lintas, banyak contoh pemandangan di jalan raya yang sering kita lihat seperti terjadi pelanggaran terhadap rambu rambu lalu lintas, tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai kendaraan bermotor, ugal-ugalan, kebut-kebutan, maupun ketidaklaikan kendaraan dalam beroperasi di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit diprediksi kapan dan dimana terjadinya, kecelakaan tidak hanya mengakibatkan trauma, luka ringan, luka berat tetapi juga dapat mengakibatkan kematian.
Disebutkan didalam pasal 230 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum perkara kecelakaan lalu lintas di proses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal inipun sejalan dengan bunyi pasal 235 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang bunyinya "jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik dan/ atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggurkan tuntutan perkara pidana". Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Sehingga oleh karena antara Undangundang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penaganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif terjadi pertentangan norma dalam penerapannya.
F. Konsep/ teori dan tujuan penelitian :