Mohon tunggu...
IGO ILHAM HABIBI
IGO ILHAM HABIBI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Hukum Normatif

11 September 2023   13:58 Diperbarui: 11 September 2023   15:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       1. Obyek penelitiannya :

Dalam penelitian artikel ini yang menjadi obyek yaitu pelaku penyembunyian tindak pidana penyembunyian kekerasan seksual pada Wanita dan anak. Serta Wanita dan anak yang menjad korban dari tindak pidana kekerasan seksual. Ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam tentang Riwayat penyebab pelaku menlakukan tindak kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak. Apakkah terjadi karen latar belakang ataupun faktor lain seperti psikolgis dan lingkungan. Pada korban yaitu Wanita dan anak agar dapat mengetahui dampak yang dialami korban dari berbagai bidang seperti Kesehatan, mental, Pendidikan, dan sosial. Serta mendapatkan solusi penyembuhan dan pemulihan mental terhadap Wanita dan anak.

        2. Pendekatan penelitiannya :

Pendekatan  penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif atau penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan kepustakaan atau hanya bahan sekunder saja.

         3. Jenis sumber data penelitiannya :

Pada penelitian hukum normatif (doktrinal) menggunakan data sekunder (secondary data), yaitu: data yang diperoleh secara tidak langsung atau melalui kitab-kitab, buku-buku, dan dokumen lainnya.

         4. Teknik pengmpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya :

Penelitian hukum normatif meneliti kaedah atau aturan hukum sebagai suatu bangunan sistem hukum yang terkait dengan suatu peristiwa hukum, penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan argumentasi hukum dasar penentu apakah suatu gejala atau fenomena sudah benar atau salah serta bagaimana seharusnya gejala atau fenomena itu menurut hukum. Teknik pengumpulannya menggunakan studi kepustakaan dengan berpacu pada bahan sekunder. Kemudian diolah secara sistematis dan dianalisis secara  kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan hubungan satu dengan yang lainnya.

H. Hasil penelitian dan pembahasan /analisis :

Penyembunyian memiliki arti yang luas yaitu proses atau cara menyembunyikan sesuatu peristiwa yang dilihat atau dilakukan, dengan dalih seperti tidak terjadi apa-apa. Dalam hal ini menyembunyikan suatu tindak pidana atau pelanggaran aturan. Penyembunyian ini sering dilakukan oknum tertentu dimana oknum tersebut mendapatkan pengancaman ataupun sengaja untuk menyembunyikan hal tersebut dengan alasan-alasan tertentu. Para pelaku juga memilki berbagai motif untuk melancarkan aksinya seperti bersiul, menggoda, menyentuh bagian sensitive Wanita dan anak, dan lain-lain. Kejahatan seksual dilakukan karena memiliki unsur prinsip kesenangan seks dalm kelangsungan hidup, yang mana itu diperoleh tidak gampang dimasyarakat. Maka dari itu pelaku pelecehan melakukan aksinya secara illegal terhadap Wanita dan anak. Penyembunyian pelaku kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak termasuk dalam upaya mencegah persidangan atau yang dikenal dengan istilah obstruksi of justice. Pelaku peenyembunyian dsini memiliki arti bahwa ia mengetahui perbuatan yang ia lakukan yaitu tindak kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak, akan tetapi ia tidak memberitahu identitas pelaku atau fisik pelaku untuk menghindari dari proses penyidikan  atau jalur hukum.

Peraturan hukum tentang penyembunyian kekerasan seksual terhadap Wanita dan anak merupakan peraturan tertulis yaitu, peraturan perundang-undangan biasanya digambarkan secara tertulis sebagai asas hukum. Individu yang dinyatakan bersalah  seseorang yang dinyatakan bersalah menyembunyikan kekerasan terhadap Wanita dan anak dapat menghadapi berbagai hukuman pidana, termasuk penjara dan denda. Sedangkan dalam hal ini sanksi yang paling terlihat adalah pidana kurungan dan denda, apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan. Sanksi pidana bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat, Sebagian besar berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat supaya tercipta ketertiban dan kenyamanan. Sanksi pidana diperlukan untuk menghukum mereka yang menutupi tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi pidana adalah alat atau sarana terbaik sebagai penangganan tindak kriminal yang serius dan untuk dengan cepat melawan ancaman yang ditimbulkan oleh bahaya tersebut. Penyembunyian pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak termasuk dalam kategori delik, kategori delik tercantum dalam Buku 2 KUHP yaitu kategori delik dari Pasal 104 sampai dengan Pasal 488. Sedangkan sanksi pidana bagi penyembunyian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diatur dalam Pasal 221 (1) KUHP, yang mempunyai fungsi bagi siapa saja yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku atau tersangkanya. Bagi pelaku yang menyembunyikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak akan dihukum berdasarkan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu. sesuai dengan bentuk pidana penjara yang berlaku bagi pelakunya yaitu pidana penjara dalam negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun