Mohon tunggu...
IGO ILHAM HABIBI
IGO ILHAM HABIBI Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Taruna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Hukum Normatif

11 September 2023   13:58 Diperbarui: 11 September 2023   15:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        4. Teknik pengmpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya :

Penelitian hukum normatif ini juga disebut sebagai penelitian kepustakaan. Hal ini disebabkan karena penelitian lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dalam penelitian pada umumnya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder serta bahan primer.


         H. Hasil penelitian dan pembahasan /analisis :

Dari jurnal ini kita bisa mengetahui tentang apa aitu restoratif justice, mengetahui Bagaimana konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-udanngan di Indonesia. Serta mengetahui konsep restoratif justice sebagai wujud hukum progresif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep pendekatan restoratif justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, hal tersebut merupakan salah satu tujuan hukum yaitu keadilan selain dari kepastian hukum dan dan kemanfaatan. Dalam Pasal 1 ayat 6 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan definisi keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penerapan restoratif justice dalam perundang-undangan. Yang pertama yaitu penerapan terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Dalam undang-undang ini pendekatan yang dilakukan wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative melalui diversi yaitu penyelesaian perkara anak dari semula melalui proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut adalah petunjuk teknis untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan keadilan restoratif (restoratif justice di lingkungan peradilan. Lalu dalam Pasal 2 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan konsep penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai upaya terakhir dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dalam hal ini jaksa berwenang untuk menghentikan penuntutan apabila proses restoratif justice terlaksana dalam sebuah kasus.

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuan dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan Restoratif yang menekankan kepada pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang selama ini berorientasi kepada pemidanaan. Qanun/Peraturan Daerah Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebelum beberapa aturan terkait keadilan restoratif bahwa Pemerintah Aceh sudah mengatur terkait penyelesaian tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan di luar pengadilan yaitu Qanun/Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adan dan Adat Istiadat yang mengatur terkait 18 perkara tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara adat oleh aparatur desa.

Jadi konsep pendekatan restoratif justice bisa digunakan dalam penyelesaian tindak pidana yang telah dilanggar, tetapi terdapat ketentuan dan ssyaratnya. Serta tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan restoratif jutice ada beberapa kasus yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan diantaralain contoh kasusnya yaitu tercapainya perdamaian antar korban dan pelaku , perselisihan dalam rumah tangga, perselisihan antar warga, pencurian ringan,pencemaran lingkungan dan lainnya. Sehingga proses peradilan pidana tidak harus selalu terancam pidana penjara.


I. Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Kelebihan dari jurnal ini terdapat   setiap sub bag materi yang di sampaikan, jadi ditampilkan bebrapa topik bagian sehingga pembaca dapat memahami secara bagian tentang topik yang dibahas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun