Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, maka perlu dipertimbangkan dari berbagai sisi supaya lebih objektif, proporsional, dan tidak berlebihan karena kaitannya dengan nasib dan hajat hidup seorang manusia yang mungkin dibelakangnya ada keluarga yang harus dinafkahi.
Selain peraturan perundang-undangan terkait disiplin pegawai, peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pun perlu disosialisasikan agar mereka mengetahui dan memahami kewajiban dan haknya masing-masing.
Dengan demikian, maka akan terjadi keseimbangan dan proporsionalitas dalam menempatkan profesi guru.
Guru disamping perlu mendapatkan perlindungan dari pihak terkait saat terkena masalah, dari dalam dirinya pun perlu mengetahui dan memahami tugas serta tanggung jawabnya karena pada setiap profesi ada tugas dan tanggung jawab yang melekat termasuk menjaga etika dan muruah profesi guru.
Dengan selalu menjunjung tinggi etika dan aturan yang telah ditentukan, secara substantif, yang bersangkutan telah mengantisipasi atau melindungi dirinya dari risiko pelanggaran.
Poin pentingnya adalah perlu adanya sosialisasi, edukasi, dan aksi terkait perlindungan guru agar para guru merasa terlindungi saat melaksanakan tugas dan berdampak terhadap meningkatnya rasa aman, nyaman, dan produktivitas kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H