Oleh: IDRIS APANDI
(Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat)
Guru merupakan tenaga profesional yang tugasnya mengajar, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik. Guru adalah ujung tombak proses pendidikan di satuan pendidikan. Guru adalah sosok yang memiliki peran yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika masa depan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh peran guru. Kebanggaan terhadap profesi guru, disamping tergantung kepada pribadi masing-masing guru, juga akan sangat ditentukan oleh sejauh mana negara dan pemerintah memperlakukan dan memuliakan guru.
Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka guru harus mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak dan jaminan perlindungan. Guru harus terbebas dari politisasi, represi, intimidasi, dan kriminalisasi dari pihak manapun. Guru harus diposisikan independen dan tidak digiring untuk kepentingan pihak tertentu. Guru harus diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk melakukan berbagai kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran karena mereka adalah pihak yang paling tahu apa kebutuhan belajar setiap peserta didiknya. Guru tidak terlalu dibebani dengan berbagai beban administratif yang kadang hanya untuk mengejar formalitas semata atau asal gugur kewajiban.
Terkait regulasi pelindungan guru, Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangannya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pada pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 disebutkan bahwa bentuk perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan antara lain; (a) hukum, (b) profesi, (c) keselamatan dan kesehatan kerja, dan (d) hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan hukum mencakup; (1) perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, (2) perlakuan diskrimiatif, (3) intimidasi, dan/ atau (4) perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
Perlindungan profesi mencakup pelindungan terhadap; (1) pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) pemberian imbalan yang tidak wajar, (3) pembatasan dalam menyampaikan pandangan, (4) pelecehan terhadap profesi, dan atau (5) pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko; (1) gangguan keamanan kerja, (2) kecelakaan kerja, (3) kebakaran pada waktu kerja, (4) bencana alam, (5) kesehatan lingkungan kerja, dan (6) risiko lain.
Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap; (1) hak cipta dan (2) hak kekayaan industri. Pihak yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan diantaranya; (1) pemerintah pusat, (2) pemerintah daerah, (3) satuan pendidikan, (4) organisasi profesi guru, dan (5) masyarakat.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa teknis pelaksanaan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait.
Pertanyaannya adalah siapa saja yang dimaksud Direktur Jenderal terkait? Pada permendikbud tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut. Mungkin maksudnya agar lebih fleksibel, disesuaikan dengan SOTK Kemendikbud.
Kalau ada regulasi atau kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu atau pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru, sebaiknya dikaitkan dengan Permendikbud perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Pengembangan profesi sejatinya adalah hak sekaligus kewajiban guru.
Selain itu juga merupakan upaya untuk melindungi guru dari kekurangkompetenan dalam melaksankan tugas dan tanggung jawabnya.
Jika ada pendidik atau tenaga kependidikan yang mengalami kesewenang-wenangan dari pihak tertentu, apakah mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Inilah hal yang dicermati oleh semua pihak terkait agar muruah profesi guru tetap terjaga.
Hal ini sesuai dengan amanat pasal 4 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 bahwa perlindungan yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan adalah bentuk advokasi nonlitigasi. Maksudnya adalah fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk; (1) konsultasi hukum, (2) mediasi, dan/ atau (3) pemenuhan dan/atau hak pendidik dan tenaga kependidikan.
Konsultasi hukum berupa saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik tenaga kependidikan berupa bantuan mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru perlu tetap diberikan walaupun disaat yang bersangkutan terkena dugaan pelanggaran etika, pelanggaran disiplin, atau bahkan pelanggaran hukum. Mengapa demikian?
Supaya guru tidak terpuruk secara mental dan mencegah mengalami tindakan yang sewenang-wenang dari pihak yang merasa lebih superior.
Jika ada guru yang melanggar tata tertib, etika, atau POS (Prosedur Operasional Standar), maka pemimpinnya bertugas untuk mengingatkan dan membina agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Jika misalnya terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan, maka hal yang perlu lebih dikedepankan adalah pembinaan, bukan pembinasaan.
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, maka perlu dipertimbangkan dari berbagai sisi supaya lebih objektif, proporsional, dan tidak berlebihan karena kaitannya dengan nasib dan hajat hidup seorang manusia yang mungkin dibelakangnya ada keluarga yang harus dinafkahi.
Selain peraturan perundang-undangan terkait disiplin pegawai, peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pun perlu disosialisasikan agar mereka mengetahui dan memahami kewajiban dan haknya masing-masing.
Dengan demikian, maka akan terjadi keseimbangan dan proporsionalitas dalam menempatkan profesi guru.
Guru disamping perlu mendapatkan perlindungan dari pihak terkait saat terkena masalah, dari dalam dirinya pun perlu mengetahui dan memahami tugas serta tanggung jawabnya karena pada setiap profesi ada tugas dan tanggung jawab yang melekat termasuk menjaga etika dan muruah profesi guru.
Dengan selalu menjunjung tinggi etika dan aturan yang telah ditentukan, secara substantif, yang bersangkutan telah mengantisipasi atau melindungi dirinya dari risiko pelanggaran.
Poin pentingnya adalah perlu adanya sosialisasi, edukasi, dan aksi terkait perlindungan guru agar para guru merasa terlindungi saat melaksanakan tugas dan berdampak terhadap meningkatnya rasa aman, nyaman, dan produktivitas kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H