Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Guru

18 Maret 2023   01:27 Diperbarui: 27 Maret 2023   05:05 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: IDRIS APANDI
(Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat)

Guru merupakan tenaga profesional yang tugasnya mengajar, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik. Guru adalah ujung tombak proses pendidikan di satuan pendidikan. Guru adalah sosok yang memiliki peran yang sangat penting dalam mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika masa depan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh peran guru. Kebanggaan terhadap profesi guru, disamping tergantung kepada pribadi masing-masing guru, juga akan sangat ditentukan oleh sejauh mana negara dan pemerintah memperlakukan dan memuliakan guru.

Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka guru harus mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak dan jaminan perlindungan. Guru harus terbebas dari politisasi, represi, intimidasi, dan kriminalisasi dari pihak manapun. Guru harus diposisikan independen dan tidak digiring untuk kepentingan pihak tertentu. Guru harus diberikan keleluasaan dan kebebasan untuk melakukan berbagai kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran karena mereka adalah pihak yang paling tahu apa kebutuhan belajar setiap peserta didiknya. Guru tidak terlalu dibebani dengan berbagai beban administratif yang kadang hanya untuk mengejar formalitas semata atau asal gugur kewajiban.

Terkait regulasi pelindungan guru, Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangannya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pada pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 disebutkan bahwa bentuk perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan antara lain; (a) hukum, (b) profesi, (c) keselamatan dan kesehatan kerja, dan (d) hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum mencakup; (1) perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, (2) perlakuan diskrimiatif, (3) intimidasi, dan/ atau (4) perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

Perlindungan profesi mencakup pelindungan terhadap; (1) pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) pemberian imbalan yang tidak wajar, (3) pembatasan dalam menyampaikan pandangan, (4) pelecehan terhadap profesi, dan atau (5) pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko; (1) gangguan keamanan kerja, (2) kecelakaan kerja, (3) kebakaran pada waktu kerja, (4) bencana alam, (5) kesehatan lingkungan kerja, dan (6) risiko lain.

Perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap; (1) hak cipta dan (2) hak kekayaan industri. Pihak yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan diantaranya; (1) pemerintah pusat, (2) pemerintah daerah, (3) satuan pendidikan, (4) organisasi profesi guru, dan (5) masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun