Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Guru

18 Maret 2023   01:27 Diperbarui: 27 Maret 2023   05:05 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru mengajar menggunakan bahasa isyarat kepada seorang murid tunarungu di Sekolah Dasar, di Desa Bengkala, Singaraja, Bali, 20 Juli 2016. Desa Bengkala telah menjadi rumah bagi sejumlah besar penyandang tunarungu turun temurun.(AFP PHOTO / SONNY TUMBELAKA via KOMPAS.com)

Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, maka perlu dipertimbangkan dari berbagai sisi supaya lebih objektif, proporsional, dan tidak berlebihan karena kaitannya dengan nasib dan hajat hidup seorang manusia yang mungkin dibelakangnya ada keluarga yang harus dinafkahi.

Selain peraturan perundang-undangan terkait disiplin pegawai, peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pun perlu disosialisasikan agar mereka mengetahui dan memahami kewajiban dan haknya masing-masing.

Dengan demikian, maka akan terjadi keseimbangan dan proporsionalitas dalam menempatkan profesi guru.

Guru disamping perlu mendapatkan perlindungan dari pihak terkait saat terkena masalah, dari dalam dirinya pun perlu mengetahui dan memahami tugas serta tanggung jawabnya karena pada setiap profesi ada tugas dan tanggung jawab yang melekat termasuk menjaga etika dan muruah profesi guru.

Dengan selalu menjunjung tinggi etika dan aturan yang telah ditentukan, secara substantif, yang bersangkutan telah mengantisipasi atau melindungi dirinya dari risiko pelanggaran.

Poin pentingnya adalah perlu adanya sosialisasi, edukasi, dan aksi terkait perlindungan guru agar para guru merasa terlindungi saat melaksanakan tugas dan berdampak terhadap meningkatnya rasa aman, nyaman, dan produktivitas kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun