Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyoal Perlindungan Guru

18 Maret 2023   01:27 Diperbarui: 27 Maret 2023   05:05 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 6 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa teknis pelaksanaan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal terkait.

Pertanyaannya adalah siapa saja yang dimaksud Direktur Jenderal terkait? Pada permendikbud tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut. Mungkin maksudnya agar lebih fleksibel, disesuaikan dengan SOTK Kemendikbud.

Kalau ada regulasi atau kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu atau pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru, sebaiknya dikaitkan dengan Permendikbud perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Pengembangan profesi sejatinya adalah hak sekaligus kewajiban guru.

Selain itu juga merupakan upaya untuk melindungi guru dari kekurangkompetenan dalam melaksankan tugas dan tanggung jawabnya.

Jika ada pendidik atau tenaga kependidikan yang mengalami kesewenang-wenangan dari pihak tertentu, apakah mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Inilah hal yang dicermati oleh semua pihak terkait agar muruah profesi guru tetap terjaga.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 4 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 bahwa perlindungan yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan adalah bentuk advokasi nonlitigasi. Maksudnya adalah fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk; (1) konsultasi hukum, (2) mediasi, dan/ atau (3) pemenuhan dan/atau hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Konsultasi hukum berupa saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik tenaga kependidikan berupa bantuan mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, khususnya guru perlu tetap diberikan walaupun disaat yang bersangkutan terkena dugaan pelanggaran etika, pelanggaran disiplin, atau bahkan pelanggaran hukum. Mengapa demikian?

Supaya guru tidak terpuruk secara mental dan mencegah mengalami tindakan yang sewenang-wenang dari pihak yang merasa lebih superior.

Jika ada guru yang melanggar tata tertib, etika, atau POS (Prosedur Operasional Standar), maka pemimpinnya bertugas untuk mengingatkan dan membina agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Jika misalnya terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan, maka hal yang perlu lebih dikedepankan adalah pembinaan, bukan pembinasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun