Tahun 80-an Malaysia mengirimkan mahasiswa dan guru-gurunya untuk belajar di Indonesia dan saat ini Malaysia menjadi salah satu negara yang cukup kompetitif di kawasan ASEAN. Kondisi pun saat ini terbalik dimana banyak pendidik dan tenaga kependidikan Indonesia yang belajar atau studi banding ke negeri jiran tersebut untuk memperdalam ilmu, wawasan, dan pengalaman seputar pendidikan.
Salah satu tujuan berdirinya NKRI sebagaimana yang tercantum ada Alinea IV pembukaan UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan bangsa. Hal ini menjadi tanda bahwa para pendiri bangsa ini menyadari pentingnya pendidikan untuk membangun bangsa. Mereka mengamanatkan kepada para pemimpin bangsa ini bahwa pendidikan harus digarap dengan serius agar Indonesia menjadi negara yang maju, unggul, dan kompetitif. Â
Para pendiri bangsa ini adalah para generasi terdidik, literat, dan kritis. Walau mereka banyak menimba ilmu di negeri Belanda, mereka tetap cinta terhadap kemerdekaan dan melakukan berbagai pergerakan untuk mewujudkan Indonesia merdeka.
Upaya yang mereka tersebut tentunya menghadapi berbagai tantangan, hambatan, dan ancaman, bahkan masuk jeruji dan dibuang ke pulau terpencil oleh penjajah Belanda, tetapi semangat mereka tidak pudar.
Cita-cita untuk mewujudkan Indonesia merdeka tetap bergelora hingga akhirnya Indonesia bisa meraih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta.
Pendidikan Indonesia berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pemikiran-pemikiran Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara menjadi sumber inspirasi bagi pemerintah dalam pengelolaan dan penyusunan kebijakan pendidikan. Mengapa demikian? Agar pendidikan Indonesia tetap memiliki karakteristik dan ciri khas ke-Indonesiaan ditengah serbuan pemikiran dari negara lain.
Konsep Tri Pusat Pendidikan yang meliputi "keluarga, sekolah, dan masyarakat" menjadi tiga institusi penting dalam pembangunan generasi bangsa. Semboyan "Ing Ngarso Sung Tuladha" (di depan memberi contoh), "Ing Madya Mangun Karsa" (di tengah memberi semangat), dan "Tut Wuri Handayani" (di belakang memberi dorongan) menjadi salah satu sumbangsih pemikiran Ki Hajar Dewantara dan menjadi api semangat bagi bangsa Indonesia untuk membangun pendidikan Indonesia.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara harus memberikan jaminan agar setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan, negara harus memiliki sebuah sistem yang mengatur pendidikan, dan negara harus mengalokasikan APBN dan APBD minimal 20 persen untuk bidang pendidikan.
Saat ini Indonesia memiliki berbagai perangkat perundang-undangan yang mengatur pendidikan, mulai dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Permendikbud, hingga peraturan daerah (perda) yang mengatur pendidikan.
Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pendidikan menjadi salah satu bidang yang diotonomikan. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur masalah pendidikan sesuai dengan potensi daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat.
Sejalan dengan semangat otonomi pendidikan, implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) memberikan ruang kepada sekolah untuk mengelola layanan pendidikan sesuai potensi dan karakteristik sekolah-sekolahnya masing, utamanya membangun budaya gotong dalam meningkatkan mutu sekolah.