Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Penulis 1070 lebih artikel dan 55 buku, trainer menulis, dan mengisi berbagai seminar/ workshop menulis, pendidikan, dan peningkatan mutu guru, baik di daerah maupun nasional.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Integrasi K-13, PPK, dan GLS pada SPMI di Satuan Pendidikan

29 Mei 2019   10:05 Diperbarui: 29 Mei 2019   10:53 20395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lalu pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa "Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah." 

Kedua sistem tersebut saling terkait, sama-sama penting, dan sama-sama diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, tetapi hal yang paling utama adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh sekolah. SPMI membangun semangat kesadaran terhadap pentingnya budaya mutu dan perbaikan mutu berkelanjutan.

SPMI melibatkan warga sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Staf, siswa, Komite Sekolah, orang tua siswa, dunia usaha dan dunia industri (DUDI), di bawah binaan atau pendampingan pengawas sekolah. Berbagai pihak tersebut diharapkan duduk bersama, memikirkan dan menyusun berbagai program peningkatan mutu sekolah.

Kurikulum 2013

Integrasi Kurikulum 2013 (K-13) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), utamanya berkaitan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berhubungan dengan empat standar akademik, yaitu; (1) standar kelulusan (SKL), (2) standar isi, (3) standar proses, dan (4) standar penilaian. Keempat standar tersebut dijabarkan dalam indikator dan subindikator pada instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP). Hasil pengisian instrumen PMP lalu menjadi rapor mutu satuan pendidikan. Berbagai indikator atau subindikator yang nilainya masih rendah atau belum mencapai SNP, perlu dipenuhi atau ditingkatkan berdasarkan skala prioritas melalui program yang disusun dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Pada kurikulum 2013 ditekankan penanaman aspek sikap dengan tetap memperhatikan aspek pengetahuan dan sikap. Hal ini tercermin pada Empat Kompetensi Inti (KI), yang meliputi KI-1 sikap spiritual, KI-II sikap sosial, KI-III pengetahuan, dan KI-IV keterampilan. KI merupakan kompetensi yang mengikat berbagai Kompetensi Dasar (KD) ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran. KI harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.

Pada implementasi K-13 juga ditekankan tentang penerapan pendekatan santifik yang dikenal dengan 5M yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/ mengasosiasikan, dan mengomunikasikan. Kemudian membekali peserta didik dengan kemampuan abad 21 (4C) yang meliputi: communication (komunikasi), collaboration (kolaborasi), critical thinking and problem solving (berpikir kritis dan menyelesaikan masalah), creative and innovative (kreatif dan inovatif).

Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran harus merangsang kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills/HOTS) dimana peserta didik bukan hanya diberikan pelajaran pada ranah C-1 (pengetahuan), C-2 (pemahaman), dan C-3 (aplikasi/ penerapan) yang dikategorikan sebagai ranah keterampilan berpikir tingkat rendah (lower order thinking skills/LOTS), tetapi pada ranah C-4 (analisis), C-5 (evaluasi), dan C-6 (mencipta). Pada aspek penilaian pun, guru harus menerapkan penilaian otentik atau penilaian apa adanya, objektif  dalam mengukur kemampuan siswa melalui berbagai jenis metode dan teknik penilaian.

Berbagai hal yang saya uraikan di atas merupakan hal erat kaitannya dengan standar-standar yang bersifat akademik. Pada implementasi SPMI, berbagai hal tersebut dipenuhi melalui tahapan: pemetaan mutu, penyusunan rencana pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan mutu, dan penyusunan strategi baru pemenuhan mutu.

Guru merupakan sosok yang memegang peranan penting pada pemenuhan SNP yang berkaitan dengan akademik. Oleh karena itu, rekomendasi atau rencana pemenuhan mutu tidak akan lepas dari peningkatan mutu atau kompetensi guru. Dan tentunya perlu dipertimbangkan berdasarkan prioritas kemampuan sekolah khususnya dalam hal anggaran, walau peningkatan mutu guru tidak selalu identik dengan anggaran yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan, karena bisa saja dilakukan oleh guru secara mandiri.

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun