3. Pasar Bebas
Dalam pandangan ekonomi Islam, pasar bebas dapat diterima, tetapi dengan batasan dan prinsip yang harus diikuti. Prinsip-prinsip tersebut termasuk ketentuan bahwa perdagangan dan kegiatan ekonomi harus dilakukan dengan keadilan, tidak melanggar hak-hak orang lain, serta menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat atau menciptakan ketidakadilan ekonomi.
Sedangkan dalam pandangan ekonomi konvensional, pasar bebas dianggap sebagai sistem yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi melalui persaingan dan mekanisme penawaran dan permintaan. Dalam sistem konvensional, campur tangan pemerintah dalam ekonomi seringkali lebih terbatas, dan keputusan ekonomi didasarkan pada keputusan individu dan perusahaan yang beroperasi di pasar.
Dari lima nilai inilah ekonomi Islam melarang adanya penggunaan riba dalam segala aktivitas jual beli. Mengingat ekonomi Islam bertumpu pada nilai adl' (keadilan) yang mewajibkan setiap umat Islam untuk berbuat adil, dan tidak menzalimi pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Menurut an-Nabhany (Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, 1996) dalam membangun sistem ekonomi Islam, terdapat tiga pilar yang menjadi asas utama, yaitu bagaimana harta diperoleh (al-milkiyah), bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas).
Berbeda halnya dengan ekonomi konvensional yang mengacu pada sistem ekonomi dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan. Setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu atau perusahaan bertujuan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam mencapai kesejahteraan, ekonomi konvensional menganut metode produktivitas yang tinggi, dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Sehingga dalam menjalankan roda perekonomian, sistem konvensional mengizinkan penggunaan riba dalam transaksinya.
B. Perbedaan Pandangan Ekonomi Islam dan Konvensional  terhadap Instrumen Keuangan yang Beredar di Masyarakat.
Pandangan ekonomi Islam dan konvensional memiliki perbedaan dalam hal instrumen keuangan yang sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat, seperti bunga, saham, dan pasar bebas. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tersebut:
1. Bunga
Dalam pandangan ekonomi Islam, sistem bunga atau riba dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Riba dianggap sebagai praktik yang melanggar keadilan dan menguntungkan pihak yang memiliki modal daripada pihak yang meminjam. Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam, tidak diperbolehkan memberlakukan bunga pada instrumen keuangan.