Menurut an-Nabhany (Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, 1996) dalam membangun sistem ekonomi Islam, terdapat tiga pilar yang menjadi asas utama, yaitu bagaimana harta diperoleh (al-milkiyah), bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas).
Berbeda halnya dengan ekonomi konvensional yang mengacu pada sistem ekonomi dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan. Setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu atau perusahaan bertujuan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam mencapai kesejahteraan, ekonomi konvensional menganut metode produktivitas yang tinggi, dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Sehingga dalam menjalankan roda perekonomian, sistem konvensional mengizinkan penggunaan riba dalam transaksinya.
Perbedaan Pandangan Ekonomi Islam dan Konvensional  terhadap Instrumen Keuangan yang Beredar di Masyarakat.
Pandangan ekonomi Islam dan konvensional memiliki perbedaan dalam hal instrumen keuangan yang sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat, seperti bunga, saham, dan pasar bebas. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan tersebut:
1. Bunga
Dalam pandangan ekonomi Islam, sistem bunga atau riba dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Riba dianggap sebagai praktik yang melanggar keadilan dan menguntungkan pihak yang memiliki modal daripada pihak yang meminjam. Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam, tidak diperbolehkan memberlakukan bunga pada instrumen keuangan.
Sementara itu, jika ditinjau dari pandangan ekonomi konvensional, bunga merupakan bagian integral dari sistem keuangan. Bunga digunakan sebagai imbalan atas pinjaman uang atau modal yang diberikan. Dalam sistem konvensional, bunga juga dianggap sebagai insentif untuk mendorong penyimpanan dan investasi.
2. Saham
Dalam ekonomi Islam, saham dapat menjadi instrumen keuangan yang diperbolehkan, tetapi dengan beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Prinsip utama yang harus diperhatikan adalah bahwa saham harus mengikuti prinsip syariah yang melarang investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram, seperti perjudian, minuman keras, atau industri pornografi. Selain itu, praktik-praktik yang merugikan atau menipu juga harus dihindari.
Berbeda halnya dengan ekonomi konvensional yang memandang saham instrumen keuangan yang memungkinkan investasi dalam berbagai jenis perusahaan. Tujuan utama dalam sistem konvensional adalah untuk mendapatkan keuntungan melalui pertumbuhan harga saham atau pembayaran dividen dari perusahaan yang bersangkutan.