Mohon tunggu...
Hizbul Aulia Indriansyah
Hizbul Aulia Indriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata 1 UINSI Samarinda

Menyukai Literasi Diskusi dan aksi paket lengkap dengan aktif di organisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Etos Kerja dan Profesionalisme Guru PAI untuk Kualitas Pendidikan yang Optimal

18 September 2024   12:06 Diperbarui: 18 September 2024   12:10 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Guru memiliki peranan penting dalam menentukan mutu pendidikan, karena mereka langsung mempengaruhi perkembangan peserta didik. Untuk memastikan guru dapat menjalankan perannya secara efektif, diperlukan pembinaan berkelanjutan, pengakuan, dan penghargaan terhadap kompetensinya. 

Hal ini meliputi pelatihan, motivasi, supervisi, dan insentif. Peningkatan etos kerja dan profesionalisme guru adalah langkah krusial dalam mengembangkan kualitas pendidikan. Artikel ini akan membahas hubungan antara etos kerja dan profesionalisme guru, serta bagaimana kepala sekolah dan kebijakan dapat berkontribusi pada peningkatan keduanya.

Pembahasan

Etos kerja mengacu pada sikap, karakter, dan pandangan terhadap pekerjaan yang mencerminkan kualitas individu atau kelompok. Dalam konteks pendidikan, etos kerja guru mencakup disiplin, tanggung jawab, dan semangat tinggi dalam melaksanakan tugas. Etos kerja yang tinggi dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan perilaku profesional guru. Sementara itu, profesionalisme guru meliputi kompetensi intelektual, keterampilan, moralitas, dan dedikasi dalam mengajar, serta kontinuitas dalam pengembangan diri.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1), seorang guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah. Sebagai seorang profesional, guru tidak hanya diharapkan untuk menguasai materi pengajaran, tetapi juga harus memiliki kompetensi keguruan yang memadai. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sagala (2009) yang menekankan pentingnya kompetensi dalam profesi keguruan untuk mencapai efektivitas dalam proses pendidikan.

Lebih lanjut, kedudukan guru sebagai tenaga profesional diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 Bab II Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan bahwa guru berfungsi sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan formal. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 28 juga menambahkan bahwa seorang guru harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi yang diperlukan sebagai agen pembelajaran, serta memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Salah satu kompetensi yang sangat penting adalah kompetensi profesional, yang memastikan guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pendidikan secara efektif.

Etos Kerja Islam

Etos kerja Islam mengajarkan bahwa bekerja adalah bentuk ibadah dan manifestasi dari nilai ilahiah. Ini mencakup disiplin, keikhlasan, dan kerja keras. Dalil Al-Qur'an dan hadits mendukung konsep ini:

1. Dalil Al-Qur'an

   

   "Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan melakukan pekerjaan yang baik, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk."(QS. al-Bayyinah, 98:7). Ayat ini menegaskan bahwa iman dan amal baik adalah syarat untuk menjadi makhluk yang terbaik, yang mencakup sikap profesional dalam pekerjaan.

2. Hadits Rasulullah SAW

    : :

   "Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila bekerja, mengerjakannya secara profesional." (HR. Thabrani, No: 891, Baihaqi, No: 334). Hadits ini menegaskan pentingnya etos kerja yang tinggi dan keprofesionalan dalam setiap pekerjaan.

Dengan mengintegrasikan etos kerja Islam, guru PAI dapat mempraktikkan nilai-nilai ini untuk meningkatkan moral dan efektivitas pembelajaran serta menjadi teladan bagi siswa dalam menerapkan ajaran Islam. Integrasi etos kerja dan profesionalisme membantu dalam pembentukan akhlak siswa dan memastikan proses pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Profesi dan Profesionalisme Guru

Menjadi guru profesional tidak hanya melibatkan penguasaan materi, tetapi juga memerlukan keterampilan dan kualitas pribadi yang mendukung. Guru profesional harus memiliki bakat, keahlian, kesehatan mental dan fisik, serta pengalaman luas. Mereka juga harus memahami dan mengamalkan Pancasila serta menjadi warga negara yang baik. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru sebagai tenaga profesional mencakup peran ganda:

- Pendidik: Tugas utama dalam mengajar dan membimbing siswa.

- Pengajar: Mengajarkan materi pelajaran dengan cara yang efektif.

- Pembimbing: Memberikan arahan dan dukungan bagi perkembangan siswa.

- Demonstrator: Menunjukkan cara pelaksanaan tugas atau materi.

- Pengelola Kelas: Mengelola dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

- Fasilitator: Membantu siswa dalam proses pembelajaran.

- Mediator: Menyelesaikan konflik dan memfasilitasi komunikasi.

- Evaluator: Menilai dan mengevaluasi kemajuan siswa.

- Pemimpin Pembelajar: Mengarahkan proses belajar mengajar.

- Agen Pembaharu: Memperkenalkan inovasi dalam pendidikan.

Ciri-ciri guru profesional meliputi energi dan tujuan jelas dalam pengajaran, keterampilan manajemen kelas, kemampuan komunikasi dengan orang tua, harapan tinggi pada siswa, pengetahuan kurikulum, dan subjek yang diajarkan. Guru harus menunjukkan tanggung jawab pribadi, sosial, moral, dan spiritual.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Etos Kerja Guru

Etos kerja guru dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk motivasi dan disiplin kerja. Penelitian menunjukkan bahwa etos kerja yang tinggi berhubungan positif dengan profesionalisme dan kinerja guru. Faktor-faktor pendukung untuk meningkatkan etos kerja guru meliputi:

1. Kondisi Kehidupan yang Layak: Kondisi hidup yang baik mempengaruhi semangat kerja.

2. Perlindungan dalam Bekerja: Jaminan keamanan dalam pekerjaan.

3. Kesempatan Berpartisipasi dalam Kebijakan:  Keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

4. Penghargaan dan Perlakuan Adil: Penghargaan atas kinerja dan perlakuan yang adil.

5. Sarana yang Memadai: Fasilitas dan dukungan yang memadai.

Strategi Peningkatan Etos Kerja dan Profesionalisme Guru

Untuk meningkatkan etos kerja dan profesionalisme guru PAI, kepala sekolah perlu mengambil langkah-langkah aktif, antara lain:

1. Memberikan Gaji yang Memadai: Gaji yang cukup dapat meningkatkan semangat dan kegairahan kerja guru.

2. Memperhatikan Kebutuhan Rohani: Memenuhi kebutuhan seperti penghargaan, ketenteraman jiwa, dan kesempatan beribadah.

3. Menciptakan Suasana Kerja yang Nyaman: Suasana kerja yang santai dan menyenangkan mengurangi ketegangan dan kebosanan.

4. Menjaga Harga Diri Guru: Melibatkan guru dalam penetapan kebijakan dan penempatan sesuai bidang.

5. Memberikan Kesempatan untuk Berkembang: Penghargaan dan kesempatan untuk maju meningkatkan motivasi.

6. Menyediakan Jaminan Masa Depan: Tunjangan kesehatan dan program pensiun memberikan rasa aman.

7. Mengupayakan Loyalitas Guru: Loyalitas dapat ditingkatkan dengan penghargaan dan intensif yang terarah.

8. Menyediakan Fasilitas yang Memadai: Fasilitas yang mendukung proses mengajar meningkatkan semangat kerja guru.

Kesimpulan

Meningkatkan etos kerja dan profesionalisme guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Etos kerja yang tinggi berhubungan erat dengan profesionalisme dan kinerja guru. Kepala sekolah memainkan peran penting dalam memotivasi dan mendukung guru melalui berbagai strategi. Dengan menerapkan strategi-strategi tersebut, diharapkan etos kerja dan profesionalisme guru dapat ditingkatkan secara signifikan, yang pada akhirnya berkontribusi pada kualitas pendidikan yang lebih baik dan efektif.

Refrensi

Buku:

1. Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Ketentuan Umum Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Depdiknas.

2. Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdiknas.

3. Kunandar. 2008. Guru Profesional. Jakarta: Rajawali Pers.

4. Sukmadinata, N.S. 2002. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.

5. Trianto, Titik, dan Tutuk. 2006. Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik menurut UU Guru dan Dosen. Surabaya: Prestasi Pustaka.

6. Tiono, Agus. 2006. Tinjauan Yuridis Profesionalisme Guru menurut UU Keguruan. Mimbar Pembangunan Agama No. 234.

Peraturan dan Undang-Undang:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005. Tentang Standar Nasional Pendidikan. LNRI, Jakarta.

2. Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 14 Tahun 2005. Tentang Guru dan Dosen. LNRI, Jakarta.

Artikel Online:

1. Nasrullah. "Profesi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen." Al-Kahfi (2021). Accessed September 18, 2024. https://ejournal.stitalkhairiyah.ac.id/index.php/alkahfi/article/download/11/18/77.

2. Pristiwiyanto. "Profesionalisme Guru Perspektif Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005." Pedir Research Institute. Accessed September 18, 2024. https://pedirresearchinstitute.or.id/index.php/THEJOER/article/download/142/88.

.3 "Anjuran Islam tentang Etos Kerja dan Profesionalisme." Islam.nu.or.id. Accessed September 18, 2024. https://islam.nu.or.id/khutbah/anjuran-islam-tentang-etos-kerja-dan-profesionalisme-5ElUf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun