Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974

18 Februari 2024   19:00 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:17 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Asas Kematangan Calon Mempelai

Asas kematangan calon mempelai artinya, adanya persyaratan tentang usia minimum bagi calon suami dan calon istri untuk melangsungkan perkawinan. Usia minimum ini ditetapkan untuk menjamin bahwa calon mempelai telah memiliki kematangan fisik, mental, emosional, dan sosial yang cukup untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Kematangan ini juga berkaitan dengan kesehatan reproduksi, kesuburan, dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, pasangan, dan anak. Asas kematangan calon mempelai diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa:

- Usia minimum untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita

- Dalam keadaan darurat, pengadilan dapat memberikan dispensasi untuk menurunkan usia minimum tersebut, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh calon mempelai atau orang tua mereka

- Keadaan darurat yang dapat menjadi alasan untuk dispensasi adalah:

    - Adanya kehamilan di luar nikah

    - Adanya ancaman atau bahaya bagi kehormatan atau keselamatan calon mempelai

    - Adanya kepentingan yang mendesak dan tidak dapat ditunda

6. Asas Memperbaiki Derajat Kaum Wanita

Asas memperbaiki derajat kaum wanita artinya, adanya upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, hak, dan kesejahteraan kaum wanita dalam perkawinan dan keluarga. Kaum wanita memiliki hak yang sama dengan kaum pria dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan harus dilakukan dengan menghormati dan mengakui hak-hak wanita, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada wanita. Asas memperbaiki derajat kaum wanita diwujudkan dalam beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974

7. Asas Pencatatan Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun