Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974

18 Februari 2024   19:00 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:17 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis:

1. Raihan Rafi Huda Pratama

2. Mohammad Hisyam Muzaki 

Perkawinan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia, karena melalui perkawinan, manusia dapat membentuk keluarga yang menjadi dasar masyarakat. Oleh karena itu, perkawinan harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, agama, hukum, sosial, budaya, maupun psikologis. Di Indonesia, perkawinan diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengandung beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan yang ingin menikah. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

1. Asas Sukarela

Asas sukarela artinya, adanya persetujuan secara sukarela dari pihak-pihak yang mengadakan perkawinan, yaitu calon suami dan calon istri. Perkawinan harus didasarkan atas cinta, kasih sayang, dan keinginan bersama untuk membina rumah tangga yang bahagia dan kekal. Tidak boleh ada paksaan, tekanan, atau tipu daya dari pihak manapun, baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, maupun pihak lain yang berkepentingan. Asas sukarela tertera pada Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa: "perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai".

2. Asas Partisipasi Keluarga

Asas partisipasi keluarga artinya, adanya keterlibatan dan dukungan dari keluarga kedua belah pihak dalam proses perkawinan. Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan nasihat, bimbingan, restu, dan bantuan kepada calon mempelai, baik secara materiil maupun moril. Keluarga juga harus menghormati dan menghargai pilihan dan keputusan calon mempelai, serta tidak menghalangi atau mengganggu perkawinan yang sah. Asas partisipasi keluarga diatur dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang mengatur tentang syarat izin orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat atau ketidaksediaan memberikan izin melalui pengadilan.

3. Asas Perceraian Dipersulit

Asas perceraian dipersulit artinya, adanya upaya untuk menjaga dan mempertahankan perkawinan yang telah terjalin, serta menghindari atau meminimalisir terjadinya perceraian. Perceraian adalah hal yang tidak diharapkan dan tidak diinginkan dalam perkawinan, karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi suami, istri, anak, dan masyarakat. Oleh karena itu, perceraian hanya dapat dilakukan sebagai jalan terakhir, setelah semua usaha untuk memperbaiki hubungan suami istri telah dilakukan, namun tidak berhasil. Perceraian juga harus didasarkan pada alasan-alasan yang kuat dan sah, serta melalui proses hukum yang adil dan transparan. Asas perceraian dipersulit diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan dan berdasarkan alasan-alasan tertentu, yaitu:

- Zina

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun