Asas pencatatan perkawinan artinya, adanya kewajiban bagi setiap pasangan yang menikah untuk mendaftarkan perkawinannya di instansi yang berwenang, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan terhadap status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak dan kewajiban orang tua dan anak. Asas pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu
- Perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H