Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974

18 Februari 2024   19:00 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:17 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas pencatatan perkawinan artinya, adanya kewajiban bagi setiap pasangan yang menikah untuk mendaftarkan perkawinannya di instansi yang berwenang, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan terhadap status perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta hak dan kewajiban orang tua dan anak. Asas pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa:

- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu

- Perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun