Asas poligami dibatasi dengan ketat artinya, adanya pembatasan dan pengawasan terhadap praktik poligami, yaitu perkawinan seorang pria dengan lebih dari satu wanita. Poligami bukanlah hal yang dianjurkan atau disarankan dalam perkawinan, karena dapat menimbulkan ketidakadilan, ketidakharmonisan, dan ketidakbahagiaan bagi suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat yang ketat, serta mendapatkan izin dari pengadilan dan istri pertama. Asas poligami dibatasi dengan ketat diatur dalam Pasal 4 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa:
- Perkawinan adalah monogami, kecuali ada alasan yang memungkinkan poligami
- Alasan yang memungkinkan poligami adalah:
  - Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  - Istri mengalami penyakit atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan
  - Istri tidak dapat melahirkan keturunan
- Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk poligami adalah:
  - Mendapat izin tertulis dari istri pertama
  - Mampu memberikan nafkah dan perlakuan yang adil kepada semua istri dan anak
  - Mendapat izin dari pengadilan setelah mempertimbangkan pendapat istri pertama dan calon istri
  - Menyertakan akta perkawinan dengan istri pertama dan calon istri