Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974

18 Februari 2024   19:00 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:17 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asas poligami dibatasi dengan ketat artinya, adanya pembatasan dan pengawasan terhadap praktik poligami, yaitu perkawinan seorang pria dengan lebih dari satu wanita. Poligami bukanlah hal yang dianjurkan atau disarankan dalam perkawinan, karena dapat menimbulkan ketidakadilan, ketidakharmonisan, dan ketidakbahagiaan bagi suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, poligami hanya dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, dengan memenuhi syarat-syarat yang ketat, serta mendapatkan izin dari pengadilan dan istri pertama. Asas poligami dibatasi dengan ketat diatur dalam Pasal 4 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa:

- Perkawinan adalah monogami, kecuali ada alasan yang memungkinkan poligami

- Alasan yang memungkinkan poligami adalah:

    - Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

    - Istri mengalami penyakit atau cacat badan yang tidak dapat disembuhkan

    - Istri tidak dapat melahirkan keturunan

- Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk poligami adalah:

    - Mendapat izin tertulis dari istri pertama

    - Mampu memberikan nafkah dan perlakuan yang adil kepada semua istri dan anak

    - Mendapat izin dari pengadilan setelah mempertimbangkan pendapat istri pertama dan calon istri

    - Menyertakan akta perkawinan dengan istri pertama dan calon istri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun