5. Asas Kematangan Calon Mempelai
Asas kematangan calon mempelai artinya, adanya persyaratan tentang usia minimum bagi calon suami dan calon istri untuk melangsungkan perkawinan. Usia minimum ini ditetapkan untuk menjamin bahwa calon mempelai telah memiliki kematangan fisik, mental, emosional, dan sosial yang cukup untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Kematangan ini juga berkaitan dengan kesehatan reproduksi, kesuburan, dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, pasangan, dan anak. Asas kematangan calon mempelai diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa:
- Usia minimum untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita
- Dalam keadaan darurat, pengadilan dapat memberikan dispensasi untuk menurunkan usia minimum tersebut, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh calon mempelai atau orang tua mereka
- Keadaan darurat yang dapat menjadi alasan untuk dispensasi adalah:
  - Adanya kehamilan di luar nikah
  - Adanya ancaman atau bahaya bagi kehormatan atau keselamatan calon mempelai
  - Adanya kepentingan yang mendesak dan tidak dapat ditunda
6. Asas Memperbaiki Derajat Kaum Wanita
Asas memperbaiki derajat kaum wanita artinya, adanya upaya untuk meningkatkan kedudukan, peran, hak, dan kesejahteraan kaum wanita dalam perkawinan dan keluarga. Kaum wanita memiliki hak yang sama dengan kaum pria dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan. Oleh karena itu, perkawinan harus dilakukan dengan menghormati dan mengakui hak-hak wanita, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada wanita. Asas memperbaiki derajat kaum wanita diwujudkan dalam beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
7. Asas Pencatatan Perkawinan