Mohon tunggu...
Hilma Hasanah
Hilma Hasanah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis pemula yang membutuhkan banyak kritik dan saran mendukung.

Bismillah, hamasah! Menebar kebaikan lewat tulisan. Semoga menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying dan Dampaknya pada Kesehatan Mental

25 September 2021   11:16 Diperbarui: 25 September 2021   11:22 5900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

(1)Bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain,

(2)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

Perlindungan dalam kasus bullying ini dirasa masih kurang, kebanyakan kasus tidak ditindakanlanjuti terkait sanksi. Pelaku hanya memberikan permohonan maaf atas perlakuannya setelah itu kasus tersebut dianggap selesai.

Sayang sekali peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk mengatur hidup bernegara di Indonesia ini masih lemah dalam penegakannya. Jadi peran dari pemerintah dirasa masyarakat masih kurang optimal dalam kasus bullying ini.

Meskipun pelaku seringnya di bawah umur namun sanksi tetap saja sanksi. Mereka harus mendapatkan sanksi karena mereka telah melakukan tindakan yang menyakiti korban.

Negara Indonesia ini dikatakan bahwa sebuah negara hukum tapi dalam hal penegakan hukum maupun kebijakan masih kurang khususnya pada kasus bullying. Semoga selanjutnya, Indonesia bisa lebih baik dalam hal penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun