Atas itikad baik ini banyak pihak yang akan disambangi dalam pendampingan hukum dengan berbagai bentuk laporan/pengaduan seperti; Gugatan hukum pada PTUN, Pengaduan kepada BAWASLU, Laporan kepada Ombudsman, serta Pengaduan kepada KASN.
Termaksud para Advokat yang tergabung dalam Prodemokrasi ini akan melakukan evaluasi publik yang akan disampaikan kepada Presiden, Gubernur, serta Mendagri terkait rekam jejak para Penjabat Kepala Daerah yang berpotensi abuse of power, disrupsi netralitas ASN, dan terdegradasinya profesionalisme yang menciptakan konflik unterst, ketidakpastian hukum, ketidakstabilan pemerintahan, politik dan sosial didaerah.
Demikian.
Bumi anoa, 29 November 2022
Penulis: Praktisi Hukum/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H