Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keunikan dan Hidden Agenda Penjabat Kepala Daerah

29 November 2022   14:50 Diperbarui: 29 November 2022   15:06 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keunikan dan Hidden Agenda Penjabat Kepala Daerah

"Dari Euforia Mutasi Pejabat ASN, Disrupsi Netralitas, Conflict of Interest, dan Potensi Abuse Of Power Jelang Tahapan Pemilu 2024"

Oleh: Hidayatullah

Para pejabat kita memang tak pernah berubah dari karakter ambigu, yang tergopoh-gopoh melakukan sesuatu kebijakan tanpa mempertimbangkan batas kewenangan dan wewenang yang dimiliki, tanpa memprediksi sebuah efek guncangan politik dan instabilitas pemerintahan berpengaruh erat dengan kondisi sosial yang akan ditimbulkan, tanpa mempertimbangkan bahwa konflik sosial ditengah masyarakat maupun pemerintahan itu akan dibiayai dan dirawat oleh masyarakat itu sendiri. Pejabat kita ini nanti sesudah kejadian baru tersadar akan kekeliruan karena tergopoh-gopoh (tergesa-gesa).

Nanti setelah digugat didepan hukum, diprotes dengan aksi massa, terjadi konflik sosial, dilapor sana-sini, didebat secara publik baru terkaget-kaget sibuk klarifikasi sana-sini. Tergopoh-gopoh lagi setelah Presiden marah atau perintahkan hal yang berbeda.

Sama hal dengan para penjabat Kepala Daerah kita ini yang proses kelahirannya bukan karena hasil kedaulatan yang dipilih rakyat tetapi karena pengaturan rezim UU Pilkada yang transisional mengharuskan mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Tetapi alam pikiran dan tindakan para Penjabat Kepala Daerah ini seolah-olah dia adalah Kepala Daerah definitif.

Tiba-tiba begitu setelah dilantik bagai ada beban politik langsung ingin merubah kebijakan sebelumnya, revisi ini dan itu, rencana mutasi jabatan ASN? Mendikte dan menekan mental dan moral para pegawai ASN. Memang ada apa dengan mental para Penjabat Kepala Daerah ini?

Lama-lama publik mulai gerah lihat tingkat laku yang grasa-grusu, tergopoh-gopoh ini, dan atas nama kedaulatan dan demokrasi rakyat menggugat balik eksistensi para penjabat Kepala Daerah yang tidak dipilih langsung tetapi lagaknya seperti punya daulat rakyat.

Masa Jabatan yang Sementara dan Wewenang yang Terbatas

Padahal penjabat Kepala Daerah statusnya bersifat sementara dengan kewenangan terbatas dan tidak diberi wewenang maupun kewenangan artibutif oleh Undang-Undang (UU) untuk melakukan mutasi Jabatan-jabatan ASN yang berdampak hukum (civil effec).

Para penjabat Kepala Daerah kita ini dengan jabatan sementara tetapi durasi waktu yang panjang bisa sampai satu dan dua tahun lebih. Kita bisa lihat pengaturan rentang waktunya dalam Pasal 201 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU Pilkada menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. Berlaku sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024 mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun