Akhirnyas terjadi disparitas aturan yang semula tes Antigen atau tes PCR tak lagi menjadi syarat berpergian dalam negeri menjadi tidak sama terhadap penerapan perjalanan mudik yang juga perjalanan dalam negeri untuk pulang pada kampung halaman merayakan Idulfitri bersama kelaurga.
Sehingga dari pengertian tersebut dapatlah kita lihat bahwa terjadi disparitas aturan timbul dengan anjuran pemerintah dalam bulan suci Ramadan 2022 dalam hal perjalanan mudik bisa tes PCR untuk penerima vaksin pertama dan tes Antigen untuk penerima vaksin kedua. Maka terjadilah perlakuan kebijakan yang yang berbeda terhadap perjalanan yang sejenis.
Demikian tanggapan penulis, semoga kedepannya kebijakan yang lahir dari pemerintah harus mendapat legitimasi dari publik (warga negara) dan tidak terjadi disparitas aturan yang sama dalam objek sejenis.
Wassalam,
Bumi Anoa, 10 April 2022
*Penulis : Praktisi Hukum pada PERADI RBA Kendari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H