Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Krisis Legitimasi dan Disparitas Kebijakan Pemerintah di Bulan Suci Ramadan 2022

10 April 2022   03:40 Diperbarui: 11 April 2022   17:43 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YouTube/Sekretariat Presiden 

Secara teknis di lapangan di mana ketika akan mendekati potensi lonjakann mudik Kemenhub akan membuat sentra vaksinasi sebelum mudik. Di mana dibukanya fasilitas umum vaksinasi pertama maupun kedua termaksud tes PCR.

3. Dibolehkan Tarawih Berjamaah di Masjid

Suatu kesyukuran dan kebahagiaan bagi umat muslim di bulan Ramadan kali ini ketika pemerintah mengizinkan shalat tarawih berjamaah di Masjid.

Di mana selama dua tahun (2020 dan 2021) semenjak diberlakukannya keadaan darurat akibat pandemi kesehatan Covid-19 umat muslim tidak diizinkan shalat tarawih berjamaah di Masjid dan bahkan shalat Idulfitri berjamah karena kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

Kelonggaran ibadah tarawih berjamaan tahun ini karena kasus Covid-19 sudah menurun tetapi tetap Pemerintah menghimbau untuk disiplin dalam menerpakan protokol kesehatan Covid-19.

4. Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Dilarang Open House dan Buka Bersama

Untuk open house termaksud buka bersama diperuntukkan khusus kepada para pejabat negara/daerah tetap diberlakukan larangan oleh pegawai pemerintahan kedatipun tran Covid-19 telah menurun.

Krisis Legitimasi Aturan Pemerintah

Dari empat aturan pemerintah selama bulan Ramadan di atas ternyata berkaitan dengan kelonggaran untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid dan open house termaksud buka puasa bersama para pejabat tidak mengindahkan syarat kedisplinan terhadap ketaatan protokol kesehatan Covid-19.

Sesuai fakta di lapangan, implementasi pelaksanaan ibadah tarawih di Masjid sebahagian sudah melepas masker atau tidak menggunakannnya ke Masjid. Begitupula pengaturan saf jamaah dalam ibadah shalat kembali normal dan tidak menjaga jarak.

Hal yang sama terkait open house termaksud buka puasa bersama para pejabat memang tidak dilakukan secara open house atau buka puasa bersama baik dirumah jabatan dinas maupun rumah pribadi para pejabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun