Tetapi banyak cara yang dilakukan pejabat untuk mengakali larangan pemerintah dengan cara melakukan event seperti safari Ramadan.
Misal, safari Ramadan yang dilakukan Gubernur Riau dengan untuk tujuansilaturrahmi. Dikutip dari pernyataan Penasehat Ahli Gubernur Riau Bidang Komunikasi dan Informasi, Dheni Kurnia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Gubernur Riau H Syamsuar melakukan safari Ramadan seperti dilansir berita media Metro7.co.id, Jum'at (08/04/2022).
Alasannya bahwa, "Sudah dua tahun Pak Gubernur tidak menemui rakyatnya di bulan Ramadan karena wabah Covid-19. Tentu ada kerinduan untuk bertemu".
Dan pertemuan di bulan Ramadan ini tentu berbeda nuansanya dibanding bulan-bulan yang lain. Alasan lainnya menurut Dheni menyebut bahwa pada iven safari, Gubri tidak saja bisa menyapa rakyatnya tapi juga menjemput dan mendengar aspirasi di tengah masyarakat.
Apalagi Safari Ramadan tahun ini tidak saja dilakukan Gubri dan Wagubri, tapi bahkan oleh hampir seluruh kepala daerah di Indonesia.
Hanya ada yang unik bahwa dalam safari Ramadan memang tidak terdapat acara buka puasa bersama seperti yang dilarang pemerintan dalam hal ini Presiden Jokowi.
Tetapi pertemuan acara safari Ramadan adalah sebuah event yang juga mengumpulkan orang banyak. Lalu apa bedannya dengan open house yang hanya berpindah tempat? Substansinya tetap mengumpulkan orang banyak hanya teknisnya yang berbeda.
Dua praktek pelonggaran pelaksaan aktivitas baik tarwih di Masjid yang tidak disiplin protokol covid-19 dan event safari Ramadan para pejabat menandakan legitimasi dari anjuran dan aturan pemerintah diabaikan dan diakali.
Dapat dilihat bagaimana pemerintah menetapkan aturan disertai adanya larangan, himbauan dan pembatasan, tetapi pemerintah juga tidak mampu menegakkan hukum dan ketertiban berkaitan dengan kebijakan masa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan menggunakan masker, tidak berkerumun dan menjaga jarak ketika dikerumunan .
Oleh karena itu, sepertinya kepercayaan publik begitu melemah terhadap pemerintah karena ketidak tundukkan masyarakat maupun pejabat pada hukum dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Nampak bahwa rakyat dan pejabatnya harusnya sebagai legitimator terhadap akuntabilitas pemerintah sebagai pemangku kepentingan dalam menjaga kepentingan umum agar kelonggaran dibulan Ramadan juga disertai ketaatan pada protokol kesehatan Covid-19 agar tetap waspada apabila terjadi lonjakan kembali Covid-19.