Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Paham Negara Hukum Demokratis Versus Ide Tangan Besi Elit Menggagalkan Pemilu 2024

13 Maret 2022   15:11 Diperbarui: 13 Maret 2022   15:15 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Bagian akhir dari artikel ini, disimpulkan bahwa konsolidasi "Tunda Pemilu 2024" sama halnya dengan keinginan untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Suatu ide atau gagasan elit politik lingkar kekuasaan yang menunjukan tabiat amat buruk dalam prinsip negara hukum yang berkedaulatan diatas sistem demokrasi konstitusional. Paham Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 akan bergeser makna dalam pembajakan kedaulatan menurut keinginan elit kekuasaan.

Pemaksaan gagasan "Tunda Pemilu 2024" sebagai pembajakan kedaulatan rakyat melalui tangan besi elit kekuasaan yang mengamputasi peran efektif lembaga-lembaga demokrasi yang sedang berfungsi dengan baik saat ini. Tangan besi elit kekuasaan ini amatlah berbahaya karena secara perlahan akan menggerus eksistensi Indonesia sebagai negara hukum demokratis yang modern dan berdaulat. Tangan besi elit ini apabila tidak diredam akan menjadi bara panas yang membakar bangsa ini.

Sekarang tergantung kita berada dibarisan mana? Menjadi burung pipit Nabi Ibrahim atau menjadi cicak Raja Namrud yang terus meniup api saat Nabi Ibrahim dibakar hidup-hidup. Padahal burung pipit tahu tidaklah mampu memadamkan api dan cicak pun tahu tidaklah mampu memperbesar nyala api, tetapi keduanya menkonfirmasikan keberpihakannya.

"Bagi kita dibarisan pembela demokrasi, kerja kita jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas perjuangan"

Wallahu A'lam Bishawab,

Bumi Anoa, 13 Maret 2022

*)Penulis: Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra

Referensi digali dari berbagai sumber :

  • Asshiddiqie, Jimly, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta, Pusat Studi HTN dan HAN Fakultas Hukum UI, 2002.
  • Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Ctk Keduapuluh Dua, Jakarta: PT. Gremadia Pustaka Utama, 2001.
  • Hakim, Abdul Aziz. Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
  • MD, Moh. Mafud . Demokrasi Konstitusi Di Indonesia. Yogyakarta, Liberti, 1993.
  • Sigit, Pamungkas. Krisis Demokrasi Elektoral: Peta Politik di Era Pancaroba. Yogyakarta:Institute for democracy and Welfarism, 2010.
  • Suladri, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Malang; Setara Press, 2012.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun