Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Paham Negara Hukum Demokratis Versus Ide Tangan Besi Elit Menggagalkan Pemilu 2024

13 Maret 2022   15:11 Diperbarui: 13 Maret 2022   15:15 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi setelah amandemen ketiga UUD 1945 pada 19 November 2001 baru ditemukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pernyataan yang secara tegas menyatakan Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum.

Teori Demokrasi 

Secara teoritis demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika dikaitkan dengan praktek ketatanegaraan meskipun sebuah negara mengklaim dirinya adalah negara demokrasi tetapi dalam banyak hal negara itu sesungguhnya mengabaikan banyak asas-asas dan prinsip demokrasi.

Dengan demikian secara ekplisit demokrasi meniscayakan pengakuan dan penghargaan pada hak-hak rakyat melalui berbagai event seperti melalui Pemilu anggota DPR RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPRD bahkan sampai pemilihan Kepala Desa, semakin banyak melibatkan rakyat dalam keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan rakyat adalah mencerminkan telah makin membaiknya pelaksanaan demokrasi pada negara bersangkutan.

Kata demokrasi mempunyai varian makna yang cukup beragam, ada yang dinamakan Demokrasi Kostitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Rakyat dan sebagainya. Istilah demokrasi berasal dari bahasa latin yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "cratein" yang berarti pemerintah, demikian berarti demokrasi pemerintahan rakyat.

Demokrasi mempunyai citra yang baik, karena merupakan landasan kehidupan bernegara dengan memberikan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia sepenuhnya, semua pihak saling menjunjung tinggi hukum, ada persamaan hak dan kewajiban bagi semua orang warga negara terhadap kebebasan berpolitik, berserikat, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan. 

Mendirikan serta masuk menjadi anggota partai politik, tidak diberikan pembatasan-pembatasan adanya kebebasaan memilih dan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak penguasa ataupun golongan lain.

Demokrasi sebagai hukum bernegara ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan  kedaulatan rakyat yang menjalankan pemerintahan suatu negara. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan demokrasi hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya pemerintahan dapat terjamin.

Tidak dapat dibantah bahwa demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik di dalam sistem politik dan ketatanegaraan. Khazanah pemikiran dan preformansi politik diberbagai negara sampai pada satu titik temu tentang ini, yaitu demokrasi adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainnya.

Sebuah laporan studi yang disponsori oleh salah satu organ PBB, yakni UNESCO, pada awal 1950-an menyebutkan bahwa tidak ada satu pun tanggapan yang menolak " demokrasi" sebagai landasan dan sistem yang paling tepat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi modern. 

Studi yang melibatkan lebih dari seratus orang sarjana barat dan timur itu dapat dipandang sebagai jawaban yang sangat penting bagi studi-studi tentang demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun