Pada konteks ini apabila ada kepentingan elit politik apalagi dengan cara dramatik menggunakan tangan besi kekuasaan (machtsstaat) mengatasnamakan aspirasi kehendak sebahagian rakyat, maka kehendak rakyat itu tetap patuh dan tunduk pada konstitusi.
Sehingga penulis tertantang kembali untuk mengingatkan elit politik bangsa bagaimana sesungguhnya prinsip maupun paham negara kita sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (Democratische rechtsstaat) bukan negara atas dasar kekuasaan belaka (machtsstaat).
Negara Hukum Yang Berkedaulatan Rakyat
Dimulai setelah perubahan ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dalam Pasal 1 ayat (3) secara tegas disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat, begitu eratnya hubungan antara paham negara hukum dan kerakyatan sehingga ada sebutan negara hukum yang demokratis atau Democratishe rechtsstaat.
Dalam paham negara hukum yang demikian, harus dibuat jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokratis, oleh karena itu, prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri, pada dasarnya berasal dari kedaulatan rakyat.Â
Oleh sebab itu, prinsip Negara Hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat (Demokrasische rechtssataat), Â hukum tidak boleh dibuat, dirubah, diterapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan arogansi, tangan besi dan hal-hal yang dramatik sehingga mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945, oleh karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang diberlakukan menurut Undang-Undang Dasar (Constitutional Democracy) yang diimbangi dengan penegasaan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (Democratische rechtsstaat).
UUD 1945 merupakan manifestasi dari konsep-konsep dan alam pikiran bangsa Indonesia yang lazim disebutkan hukum dasar tertulis, tertulis hanya memuat dan mengatur hal-hal yang prinsip dan garis-garis besar saja. Karena itu dalam pembukaan dan batang tubuh atau pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas memuat pernyataan, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
Namun demikian ketentuan yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtsstaat) ditemukan pada penjelasaan pada Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula ketentuan sistem pemerintahan Indonesia.Â
Dalam penjelasaan disebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem Konstitusional artinya pemerintah berdasarkan atas Konstitusi (Hukum Dasar), tidak berdasarkan absolutisme.