Oleh : Hidayatullah*)
"Konstitusi tidak boleh dibuat, dirubah, diterapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat), dan kita mempertahankan demokrasi karena  sebagai suatu sistem politik yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip kedaulatan, persamaan, kesederajatan dan penghapusan pengkultusan manusia, sedangkan negara hukum (rechtsstaat) memberikan batas tegas bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum"
Artikel ini ditulis ditengah sengitnya wacana yang dilontarkan elit politik yang berada dalam lingkar kekuasaan menghendaki penundaan Pemilu 2024 dengan maksud tersirat untuk perpanjangan jabatan presiden atau tiga periode.Â
Tentu saja gagasan ini seketika menimbulkan reaksi (interupsi) publik bahwa ide tunda pemilu adalah kontra konstitusi (inskonstitusional) dengan tujuan menggagalkan pelaksanaan Pemilu serentak yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah disepakati bersama DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah.
Selain inskonstitusional, ide tunda pemilu terlampau dramatik dan mudah ditarik garis pemisah antara paham konstitusional yang "Menolak Penundaan Pemilu 2024" dan paham inskonstitusional yang menginginkan "Penundaan Pemilu 2024".
Mereka yang bergerak dipaham konstitusionalitas mewakili entitas publik adalah para pakar, akademisi, praktisi hukum, para penggiat pemilu dan demokratisasi, kelompok civil society, termaksud sejumlah elit dari partai politik seperti PDIP, Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PKS.Â
Adapun yang bergerak dipaham inskonstitusionalitas mewakili entitas kekuasaan adalah tiga menteri kabinet dan tiga ketua partai yakni Ketua Partai Golkar, Ketua PKB, dan Ketua PAN.
Penulis tertarik memetakan dua entitas pendukung yang berada pada paham konstitusionalitas dan paham inskonstitusional yang faktanya memang demikian. Bahwa tanpa harus disuarakanpun oleh rakyat, Â konstitusi UUD 1945 menghendaki Pemilu dilakukan secara berkala dengan sirkulasi lima tahun dan jabatan presiden dibatasi hanya untuk maksimal dua periode.Â
Sementara penundaan Pemilu dan perpanjangan jabatan presiden dan penambahan diatas dua periode sama sekali tidak dikenal dalam konsitusi UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.
Kendatipun elit mengatasnamakan aspirasi sebagian kecil rakyat dan dengan alasan stabilitas ekonomi dampak Covid-19 dengan berlindung dilabel demokrasi dimana siapa saja boleh dan bebas menyampaikan saran dan gagasannya termaksud soal konstitusi dapat saja diganti atau diubah sepanjang rakyat mengendaki. Maka konteks ini akan terbantahkan atas dasar prinsip negara Indonesia adalah negara hukum demokrasi (demokrasische rechtssataat) atau negara hukum yang berkedaulatan rakyat.
Pemahaman negara hukum demokratis dimana kedudukan kedaulatan rakyat harus dijalankan menurut Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Implementasi kedaulatan rakyat berarti bukan menurut MPR/DPR, bukan menurut pemerintah, bukan menurut partai politik, bukan menurut hasil survey, terlebih lagi bukan menurut big data percakapan netizen di media sosial.
Pada konteks ini apabila ada kepentingan elit politik apalagi dengan cara dramatik menggunakan tangan besi kekuasaan (machtsstaat) mengatasnamakan aspirasi kehendak sebahagian rakyat, maka kehendak rakyat itu tetap patuh dan tunduk pada konstitusi.
Sehingga penulis tertantang kembali untuk mengingatkan elit politik bangsa bagaimana sesungguhnya prinsip maupun paham negara kita sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (Democratische rechtsstaat) bukan negara atas dasar kekuasaan belaka (machtsstaat).
Negara Hukum Yang Berkedaulatan Rakyat
Dimulai setelah perubahan ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dalam Pasal 1 ayat (3) secara tegas disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat, begitu eratnya hubungan antara paham negara hukum dan kerakyatan sehingga ada sebutan negara hukum yang demokratis atau Democratishe rechtsstaat.
Dalam paham negara hukum yang demikian, harus dibuat jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokratis, oleh karena itu, prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri, pada dasarnya berasal dari kedaulatan rakyat.Â
Oleh sebab itu, prinsip Negara Hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat (Demokrasische rechtssataat), Â hukum tidak boleh dibuat, dirubah, diterapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan arogansi, tangan besi dan hal-hal yang dramatik sehingga mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD 1945, oleh karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang diberlakukan menurut Undang-Undang Dasar (Constitutional Democracy) yang diimbangi dengan penegasaan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (Democratische rechtsstaat).
UUD 1945 merupakan manifestasi dari konsep-konsep dan alam pikiran bangsa Indonesia yang lazim disebutkan hukum dasar tertulis, tertulis hanya memuat dan mengatur hal-hal yang prinsip dan garis-garis besar saja. Karena itu dalam pembukaan dan batang tubuh atau pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas memuat pernyataan, bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.
Namun demikian ketentuan yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtsstaat) ditemukan pada penjelasaan pada Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula ketentuan sistem pemerintahan Indonesia.Â
Dalam penjelasaan disebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem Konstitusional artinya pemerintah berdasarkan atas Konstitusi (Hukum Dasar), tidak berdasarkan absolutisme.
Tetapi setelah amandemen ketiga UUD 1945 pada 19 November 2001 baru ditemukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pernyataan yang secara tegas menyatakan Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
Teori DemokrasiÂ
Secara teoritis demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jika dikaitkan dengan praktek ketatanegaraan meskipun sebuah negara mengklaim dirinya adalah negara demokrasi tetapi dalam banyak hal negara itu sesungguhnya mengabaikan banyak asas-asas dan prinsip demokrasi.
Dengan demikian secara ekplisit demokrasi meniscayakan pengakuan dan penghargaan pada hak-hak rakyat melalui berbagai event seperti melalui Pemilu anggota DPR RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPRD bahkan sampai pemilihan Kepala Desa, semakin banyak melibatkan rakyat dalam keputusan politik yang berkaitan dengan kepentingan rakyat adalah mencerminkan telah makin membaiknya pelaksanaan demokrasi pada negara bersangkutan.
Kata demokrasi mempunyai varian makna yang cukup beragam, ada yang dinamakan Demokrasi Kostitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Rakyat dan sebagainya. Istilah demokrasi berasal dari bahasa latin yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "cratein" yang berarti pemerintah, demikian berarti demokrasi pemerintahan rakyat.
Demokrasi mempunyai citra yang baik, karena merupakan landasan kehidupan bernegara dengan memberikan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia sepenuhnya, semua pihak saling menjunjung tinggi hukum, ada persamaan hak dan kewajiban bagi semua orang warga negara terhadap kebebasan berpolitik, berserikat, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan.Â
Mendirikan serta masuk menjadi anggota partai politik, tidak diberikan pembatasan-pembatasan adanya kebebasaan memilih dan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak penguasa ataupun golongan lain.
Demokrasi sebagai hukum bernegara ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan  kedaulatan rakyat yang menjalankan pemerintahan suatu negara. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan demokrasi hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya pemerintahan dapat terjamin.
Tidak dapat dibantah bahwa demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik di dalam sistem politik dan ketatanegaraan. Khazanah pemikiran dan preformansi politik diberbagai negara sampai pada satu titik temu tentang ini, yaitu demokrasi adalah pilihan terbaik dari berbagai pilihan lainnya.
Sebuah laporan studi yang disponsori oleh salah satu organ PBB, yakni UNESCO, pada awal 1950-an menyebutkan bahwa tidak ada satu pun tanggapan yang menolak " demokrasi" sebagai landasan dan sistem yang paling tepat dan ideal bagi semua organisasi politik dan organisasi modern.Â
Studi yang melibatkan lebih dari seratus orang sarjana barat dan timur itu dapat dipandang sebagai jawaban yang sangat penting bagi studi-studi tentang demokrasi.
Masalah yang belum sampai pada titik temu di sekitar perdebatan tentang demokrasi itu adalah bagaimana mengimplementasikan demokrasi itu di dalam praktik berbagai negara telah menentukan jalurnya sendiri-sendiri, yang tidak sedikit diantaranya justru mempraktikan cara-cara atau mengambil jalur yang sangat tidak demokratis kendati di atas kertas menyebutkan "demokrasi" sebagai asasnya yang fundamental.
 Itulah yang terjadi dengan ide gagasan tunda Pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden atau tiga periode sebagai cara-cara dengan jalur yang sangat tidak demokratis dan cenderung bersifat tangan besi memaksakan kehendak demi kekuasaan semata.
Mekanisme sistem politik demokrasi di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 pada prinsipnya berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Selanjutnya menurut Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Namun akibat diamandemennya UUD 1945 (amandemen kedua, 18 Agustus 2002), MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang penuh kedaulatan rakyat, rumusan kedaulatan rakyat dalam prinsip kedaulatan di Negara Indonesia berubah menjadi kedaulatan tetap di tangan rakyat, namun dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, rumusan demikian lebih mencerminkan dari hal yang sebenarnya tentang kekuasaan tertinggi, lebih realistis, dalam arti menampung prinsip ketatanegaraan sekaligus, yaitu kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat dan kedaulatan Parlemen.
Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) dalam Negara Demokrasi merupakan sarana yang sangat penting bagi terselenggaranya pemerintahan yang demokratis, karenanya dalam beberapa negara di dunia, pemilu dianggap sebagai lambang dan sekaligus tolak ukur untuk disebut sebagai negara demokrasi. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, melalui pemilu yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan.
Dalam mewujudkan penyusunan tata kehidupan yang dijiwai semangat cita-cita revolusi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 sebagaimana tersebut dalam Pancasila dan UUD 1945, maka penyusunan tata kehidupan itu harus dilakukan dengan jalan pemilihan umum.
Dengan demikian, diadakannya pemilu itu tidak sekedar memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyaratan atau perwakilan saja, dan juga tidak memilih wakil-wakil rakyat untuk menyusun negara baru dengan dasar falsafah atau ideologi negara baru, tetapi suatu pemilihan wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan, dan mengembangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber pada proklamasi 17 Agustus 1945 guna memenuhi dan mengemban amanat penderitaan rakyat.
Begitu pula Pemilu adalah suatu alat yang pelaksanaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan bahkan menimbulkan hal-hal yang menderitakan rakyat, tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan rakyat Indonesia, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945, serta menjalankan secara konsisten agenda perjuangan reformasi bangsa tahun 1998.
Terhadap reformasi bangsa 1998 yang salah satu agenda adalah "Reformasi Konstitusi" yang dilakukan dengan melakukan perubahan UUD 1945 dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 yang menghasilkan UUD 1945 hasil amandemen. Perubahan tersebut memberikan jaminan konstitusional yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, yaitu bahwa:
- Pasal 22E ayat (1); Pemilu harus diselenggarakan secara berkala periodik, setiap lima tahun sekali berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Pasal 6A ayat (1) jo Pasal 22E ayat (2); Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
- Pasal 18 ayat (4); Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi , Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. (Implementasinya saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat walau ditafsir dapat pula dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD).
- Pasal 22 E ayat (5), Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Pasal 24C ayat (1); Disediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di forum Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, berdasarkan jaminan konstitusional tersebut di atas, maka sesudah perubahan UUD 1945 dikenal ada tiga macam pemilu, yaitu:
- Pemilu Legislatif, yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Pemilu Presiden untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini pelaksanaanya diserentakan bersama Pemilu Legislatif sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Pilkada serentak untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang pelaksanaanya menurut UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana beberapa kali mengalami perubahan terakhir UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015.
Kesimpulan
Bagian akhir dari artikel ini, disimpulkan bahwa konsolidasi "Tunda Pemilu 2024" sama halnya dengan keinginan untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Suatu ide atau gagasan elit politik lingkar kekuasaan yang menunjukan tabiat amat buruk dalam prinsip negara hukum yang berkedaulatan diatas sistem demokrasi konstitusional. Paham Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 akan bergeser makna dalam pembajakan kedaulatan menurut keinginan elit kekuasaan.
Pemaksaan gagasan "Tunda Pemilu 2024" sebagai pembajakan kedaulatan rakyat melalui tangan besi elit kekuasaan yang mengamputasi peran efektif lembaga-lembaga demokrasi yang sedang berfungsi dengan baik saat ini. Tangan besi elit kekuasaan ini amatlah berbahaya karena secara perlahan akan menggerus eksistensi Indonesia sebagai negara hukum demokratis yang modern dan berdaulat. Tangan besi elit ini apabila tidak diredam akan menjadi bara panas yang membakar bangsa ini.
Sekarang tergantung kita berada dibarisan mana? Menjadi burung pipit Nabi Ibrahim atau menjadi cicak Raja Namrud yang terus meniup api saat Nabi Ibrahim dibakar hidup-hidup. Padahal burung pipit tahu tidaklah mampu memadamkan api dan cicak pun tahu tidaklah mampu memperbesar nyala api, tetapi keduanya menkonfirmasikan keberpihakannya.
"Bagi kita dibarisan pembela demokrasi, kerja kita jauh dari usai, dan pengharapan selalu lebih panjang dari nafas perjuangan"
Wallahu A'lam Bishawab,
Bumi Anoa, 13 Maret 2022
*)Penulis: Praktisi Hukum/Ketua Presidium JaDI Sultra
Referensi digali dari berbagai sumber :
- Asshiddiqie, Jimly, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta, Pusat Studi HTN dan HAN Fakultas Hukum UI, 2002.
- Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Ctk Keduapuluh Dua, Jakarta: PT. Gremadia Pustaka Utama, 2001.
- Hakim, Abdul Aziz. Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
- MD, Moh. Mafud . Demokrasi Konstitusi Di Indonesia. Yogyakarta, Liberti, 1993.
- Sigit, Pamungkas. Krisis Demokrasi Elektoral: Peta Politik di Era Pancaroba. Yogyakarta:Institute for democracy and Welfarism, 2010.
- Suladri, Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Malang; Setara Press, 2012.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H