Masalah yang belum sampai pada titik temu di sekitar perdebatan tentang demokrasi itu adalah bagaimana mengimplementasikan demokrasi itu di dalam praktik berbagai negara telah menentukan jalurnya sendiri-sendiri, yang tidak sedikit diantaranya justru mempraktikan cara-cara atau mengambil jalur yang sangat tidak demokratis kendati di atas kertas menyebutkan "demokrasi" sebagai asasnya yang fundamental.
 Itulah yang terjadi dengan ide gagasan tunda Pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden atau tiga periode sebagai cara-cara dengan jalur yang sangat tidak demokratis dan cenderung bersifat tangan besi memaksakan kehendak demi kekuasaan semata.
Mekanisme sistem politik demokrasi di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 pada prinsipnya berdasarkan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Selanjutnya menurut Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Namun akibat diamandemennya UUD 1945 (amandemen kedua, 18 Agustus 2002), MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang penuh kedaulatan rakyat, rumusan kedaulatan rakyat dalam prinsip kedaulatan di Negara Indonesia berubah menjadi kedaulatan tetap di tangan rakyat, namun dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, rumusan demikian lebih mencerminkan dari hal yang sebenarnya tentang kekuasaan tertinggi, lebih realistis, dalam arti menampung prinsip ketatanegaraan sekaligus, yaitu kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat dan kedaulatan Parlemen.
Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) dalam Negara Demokrasi merupakan sarana yang sangat penting bagi terselenggaranya pemerintahan yang demokratis, karenanya dalam beberapa negara di dunia, pemilu dianggap sebagai lambang dan sekaligus tolak ukur untuk disebut sebagai negara demokrasi. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, melalui pemilu yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan.
Dalam mewujudkan penyusunan tata kehidupan yang dijiwai semangat cita-cita revolusi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 sebagaimana tersebut dalam Pancasila dan UUD 1945, maka penyusunan tata kehidupan itu harus dilakukan dengan jalan pemilihan umum.
Dengan demikian, diadakannya pemilu itu tidak sekedar memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyaratan atau perwakilan saja, dan juga tidak memilih wakil-wakil rakyat untuk menyusun negara baru dengan dasar falsafah atau ideologi negara baru, tetapi suatu pemilihan wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan, dan mengembangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber pada proklamasi 17 Agustus 1945 guna memenuhi dan mengemban amanat penderitaan rakyat.
Begitu pula Pemilu adalah suatu alat yang pelaksanaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi dan bahkan menimbulkan hal-hal yang menderitakan rakyat, tetapi harus menjamin suksesnya perjuangan rakyat Indonesia, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945, serta menjalankan secara konsisten agenda perjuangan reformasi bangsa tahun 1998.
Terhadap reformasi bangsa 1998 yang salah satu agenda adalah "Reformasi Konstitusi" yang dilakukan dengan melakukan perubahan UUD 1945 dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 yang menghasilkan UUD 1945 hasil amandemen. Perubahan tersebut memberikan jaminan konstitusional yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, yaitu bahwa:
- Pasal 22E ayat (1); Pemilu harus diselenggarakan secara berkala periodik, setiap lima tahun sekali berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Pasal 6A ayat (1) jo Pasal 22E ayat (2); Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
- Pasal 18 ayat (4); Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi , Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. (Implementasinya saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat walau ditafsir dapat pula dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD).
- Pasal 22 E ayat (5), Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Pasal 24C ayat (1); Disediakan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di forum Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, berdasarkan jaminan konstitusional tersebut di atas, maka sesudah perubahan UUD 1945 dikenal ada tiga macam pemilu, yaitu:
- Pemilu Legislatif, yaitu pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Pemilu Presiden untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini pelaksanaanya diserentakan bersama Pemilu Legislatif sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Pilkada serentak untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang pelaksanaanya menurut UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana beberapa kali mengalami perubahan terakhir UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015.