C. Bunyi Pasal ketentuan Pembayaran UP:
1. Bab lX Ketentuan Peralihan Pasal 129 ayat 2 UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:Â "2). Anggota KPU dan anggota Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
2. Pasal 570 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu; dan
c. UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Wallahu A'lam Bishawab,
Hormat saya,
HidayatullahÂ
Bumi Anoa, 21-02-2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H