Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perihal UP bagi PP 2014: Sebuah "Harapan"

21 Februari 2022   20:49 Diperbarui: 21 Februari 2022   21:01 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perihal Uang Penghargaan Bagi Penyelenggara Pemilu Tahun 2014; Sebuah "HARAPAN"

keyword: sebuah gagasan untuk kepastian UP PP 2014


Prolog

Saya menulis ini sebagai upaya untuk melanjutkan ikhtiar yang sudah dirintis senior kami bang Hadar Nafis Gumay dkk sejak tahun 2021 lalu terkait tindak lanjut realisasi Uang Penghargaan ("UP") untuk Penyelenggara Pemilu ("PP") 2014 semoga dapat terealisasi yang sekarang telah masuk tahun kelima 2022 ini.

Merefleksi kebelakang bahwa kondisi keterlambatan UP bagi PP 2014 dari segi waktu memiliki kemiripan dengan keterlambatan realisasi UP bagi PP 2004 yang tahun keenam baru dapat terealisasi dengan terbitnya Pepres No.83/2010.

Hanya saja dari aspek teknis dan politik anggaran dapat saja berbeda karena kondisi bangsa kita ditahun 2019 keuangan negara tersedot untuk biaya penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Lalu ditahun 2020 diluar kehendak manusia tiba-tiba saja diseluruh belahan dunia termaksud Indonesia mengalami keadaan kedaruratan kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

Keadaan kedaruratan kesehatan ini tentunya memaksa negara untuk melakukan efisiensi keuangan dan refocusing anggaran disegala sektor untuk penanganan, pencegahan serta pemulihan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.

Fardhu Ain atau Fardhu Kifayah

Klaim : Upaya ini bagian ikhtiar saya pribadi tidak mewakili (atas nama) keseluruhan kawan-kawan PP 2014. 

Awalnya saya juga sami'na wa atho'na (mendengar dan taat) apa yang disampaikan para komandan kita di Imbon untuk bersabar sampai ada kejelasan kebijakan dari pemerintah.

Pun juga kita harus bersolider atas keprihatinan bersama dimana keadaan keuangan pemerintah dan perekonomian negara yang sedang terguncang akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Namun sampai saat ini kita terus menghadapi situasi sulit dan ketidakpastian kapan virus pandemi Covid-19 ini berakhir. Maka hanya "HARAPAN" yang membuat kita sebagai warga bangsa bersama pemerintah tetap bertahan dan tetap optimis melahirkan gagasan dan jalan keluar agar kehidupan ini tetap berlangsung. Termaksud jalan keluar terkait UP bagi PP 2014.

Mengutip gagasan senior kami bang Sigit Pamungkas di status dinding facebook ("19 Mei 2020") bahwa:

kesehatan dan ekonomi harus berjalan seiring. Kesehatan yang dijaga dengan "bersembunyi" akan merapuh jika "kesehatan aspek lain" tidak juga di jaga. Keduanya harus dijaga. Yang kita butuhkan kemudian bagaimana ketika "kesehatan aspek lain" dibuka tetap waspada dengan penyebaran covid-19.

Tentu saja upaya ini bersifat fardhu ain bagi saya sebagai ikhtiar dalam upaya pencarian hak. Walau sebenarnya saya dan sebagian kecil lainnya mungkin tidak menjadi masalah. Dalam situasi saya sampai saat ini paling tidak kebutuhan pokok dan beberapa kebutuhan sekunder lainnya masih terpenuhi.

Tapi bagaimana dengan yang lain mantan PP 2014 yang terputus jalinan silaturahim dengan kita saat ini? Mereka yang mantan PP ini ada yang sudah tinggal dipelosok kampung, ada yang diujung kota, yang sebelumnya waktu menjabat PP dalam kategori sejahtera lalu jatuh miskin akibat dampak Covid-19?

Saya dan beberapa individu-individu tertentu Insya Allah masih dapat mengatasinya. Tetapi belum tentu sebagian dari rekan-rekan kita tidak semujur kita yang masih bisa bertahan dan dapat mengatasi kesulitannya sampai saat saya menuliskan ini.

Lalu seberapa lama negara tak kunjung pula menoleh untuk memberi empati sosial agar rekan-rekan kita itu juga mampu menopang kesulitan hidup yang menjadi bagian yang sama secara entitas kolektif dengan masyarakat lainnya yang terdampak akibat Covid-19?

Maka, dari sinilah saya terpanggil untuk kita kawal UP bagi PP 2014. Bagi yang mau bergabung untuk sama-sama mengawal agenda kejelasan UP PP 2014 ini maka akan menjadi fardhu kifayah sebagai tanggungjawab kolektif.

Sayapun berjanji seandainya UP ini dapat direalisasikan ditahun 2022 ini atau paling terlambat 2023 dan Covid-19 belum usai, Maka janji saya akan menyisihkan sebahagian untuk rekan-rekan kita itu.

"Paling tidak gagasan ini bisa mendorong satu hal kaitan dengan adanya kejelasan dan kepastian hak, walau belum harus dapat direalisasikan ditahun 2022 sebagaimana "HARAPAN" yang masih tersisa".

Dasar Hukum Dan Tanggung Jawab Negara

Bukannya tanpa dasar gagasan untuk kepastian hukum UP bagi PP 2014. Sejumlah peraturan dan perundangan memberikan norma kepastian dan landasan pijak, berikut ini:

A. Dasar Hukum & Tanggung Jawab Negara Menyelesaikan UP bagi PP 2014 :

1). Bab lX Ketentuan Peralihan Pasal 129 ayat 2 UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu;

2). Pasal 570 UU No. 7/2017 tentang Pemilu:

3). PP No. 62/2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan & Anggota KPU Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu Serta Pimpinan & Anggota Panitia Pengawas Pemilu, kepada Ketua, Wakil Ketua, & Anggota KPU, Ketua & Anggota KPU Provinsi, Ketua & Anggota KPU Kab/Kota diberikan uang kompensasi penghargaan pada akhir masa jabatannya;

4). Pepres No. 11/2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua & Anggota KPU, KPU Provinsi, & KPU Kab/Kota.

B. Penjelasan tambahan, bahwa :

1). UP bagi PP 2004 melalui Pepres No.83/2010.
3). UP bagi PP 2009 melalui Pepres No.22/2015.

Adapun UP teruntuk PP 2014 s.d memasuki tahun kelima 2022 belum diterbitkan Pepres. Tetapi ini menjadi "HARAPAN" semoga mantan PP 2014 diakui sama kedudukanya dengan PP 2004 dan PP 2009 yang sebagian besar telah menjadi bagian entitas kolektif masyarakat pada umumnya.

C. Bunyi Pasal ketentuan Pembayaran UP:

1. Bab lX Ketentuan Peralihan Pasal 129 ayat 2 UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: "2). Anggota KPU dan anggota Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

2. Pasal 570 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

b. UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu; dan
c. UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Wallahu A'lam Bishawab,

Hormat saya,

Hidayatullah 

Bumi Anoa, 21-02-2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun