Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perihal UP bagi PP 2014: Sebuah "Harapan"

21 Februari 2022   20:49 Diperbarui: 21 Februari 2022   21:01 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Bunyi Pasal ketentuan Pembayaran UP:

1. Bab lX Ketentuan Peralihan Pasal 129 ayat 2 UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: "2). Anggota KPU dan anggota Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

2. Pasal 570 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

b. UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu; dan
c. UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Wallahu A'lam Bishawab,

Hormat saya,

Hidayatullah 

Bumi Anoa, 21-02-2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun