Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perihal UP bagi PP 2014: Sebuah "Harapan"

21 Februari 2022   20:49 Diperbarui: 21 Februari 2022   21:01 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Paling tidak gagasan ini bisa mendorong satu hal kaitan dengan adanya kejelasan dan kepastian hak, walau belum harus dapat direalisasikan ditahun 2022 sebagaimana "HARAPAN" yang masih tersisa".

Dasar Hukum Dan Tanggung Jawab Negara

Bukannya tanpa dasar gagasan untuk kepastian hukum UP bagi PP 2014. Sejumlah peraturan dan perundangan memberikan norma kepastian dan landasan pijak, berikut ini:

A. Dasar Hukum & Tanggung Jawab Negara Menyelesaikan UP bagi PP 2014 :

1). Bab lX Ketentuan Peralihan Pasal 129 ayat 2 UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu;

2). Pasal 570 UU No. 7/2017 tentang Pemilu:

3). PP No. 62/2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan & Anggota KPU Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu Serta Pimpinan & Anggota Panitia Pengawas Pemilu, kepada Ketua, Wakil Ketua, & Anggota KPU, Ketua & Anggota KPU Provinsi, Ketua & Anggota KPU Kab/Kota diberikan uang kompensasi penghargaan pada akhir masa jabatannya;

4). Pepres No. 11/2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua & Anggota KPU, KPU Provinsi, & KPU Kab/Kota.

B. Penjelasan tambahan, bahwa :

1). UP bagi PP 2004 melalui Pepres No.83/2010.
3). UP bagi PP 2009 melalui Pepres No.22/2015.

Adapun UP teruntuk PP 2014 s.d memasuki tahun kelima 2022 belum diterbitkan Pepres. Tetapi ini menjadi "HARAPAN" semoga mantan PP 2014 diakui sama kedudukanya dengan PP 2004 dan PP 2009 yang sebagian besar telah menjadi bagian entitas kolektif masyarakat pada umumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun