"Paling tidak gagasan ini bisa mendorong satu hal kaitan dengan adanya kejelasan dan kepastian hak, walau belum harus dapat direalisasikan ditahun 2022 sebagaimana "HARAPAN" yang masih tersisa".
Dasar Hukum Dan Tanggung Jawab Negara
Bukannya tanpa dasar gagasan untuk kepastian hukum UP bagi PP 2014. Sejumlah peraturan dan perundangan memberikan norma kepastian dan landasan pijak, berikut ini:
A. Dasar Hukum & Tanggung Jawab Negara Menyelesaikan UP bagi PP 2014 :
1). Bab lX Ketentuan Peralihan Pasal 129 ayat 2 UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2). Pasal 570 UU No. 7/2017 tentang Pemilu:
3). PP No. 62/2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan & Anggota KPU Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu Serta Pimpinan & Anggota Panitia Pengawas Pemilu, kepada Ketua, Wakil Ketua, & Anggota KPU, Ketua & Anggota KPU Provinsi, Ketua & Anggota KPU Kab/Kota diberikan uang kompensasi penghargaan pada akhir masa jabatannya;
4). Pepres No. 11/2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua & Anggota KPU, KPU Provinsi, & KPU Kab/Kota.
B. Penjelasan tambahan, bahwa :
1). UP bagi PP 2004 melalui Pepres No.83/2010.
3). UP bagi PP 2009 melalui Pepres No.22/2015.
Adapun UP teruntuk PP 2014 s.d memasuki tahun kelima 2022 belum diterbitkan Pepres. Tetapi ini menjadi "HARAPAN" semoga mantan PP 2014 diakui sama kedudukanya dengan PP 2004 dan PP 2009 yang sebagian besar telah menjadi bagian entitas kolektif masyarakat pada umumnya.