"Ketika penegak hukum berlaku tidak adil dalam menerapkan hukum sama halnya membuka peluang hukum digunakan secara tidak benar"
Bahaya besar yang mengancam stabilitas nasional kita dimana rakyat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tidak menghadirkan rasa keadilan di hati mereka.
Akhir-akhir ini dimulai dari beberapa tahun belakangan didepan mata kita disuguhkan begitu seringnya penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara yang melanggar asas dan aturan hukum.
Tentu saja potret ini sangat mengkhawatirkan. Karena disatu sisi rakyat membutuhkan hukum agar terjadi keteraturan dan ketertiban secara damai, adil dan berkepastian. Tetapi dilain pihak penegakan hukum justru tidak dapat menjaga kepentingan tiap manusia itu akan pemenuhan rasa keadilan dan kepastian sebagaimana hukum dapat memberikan kemanfaatan agar kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Irah-Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa"
Misal ada beberapa kasus yang menimpa warga masyarakat yang kasusnya mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN), tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA), dan anehnya MA justru menerima permohonan jaksa dan mengoreksi putusan PN dan balik memutus dengan menvonis penjara warga yang diputus bebas tadi oleh PN.
Dalam opini ini tidak akan menyebutkan obyek perkara karena penulis tidak bermaksud "mengadili" putusan pengadilan karena apapun putusan pengadilan sudah dianggap berkekuatan hukum tetap (inckrah). Tulisan ini hanya bertujuan sebagai perenungan tentang penegakan hukum kita yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Kembali pada soal bahwa putusan warga tadi yang bebas dari dakwaan oleh putusan PN yang justru jaksa upaya kasasi dan diterima MA dengan mengoreksi putusan tingkat PN. Padahal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyebutkan :
 "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas."
Artinya, apabila ada putusan bebas ditingkat pengadilan selain MA tidak boleh digugat ke tingkat kasasi. Jadi, putusan MA dianggap melanggar kepastian hukum dan putusan itu menjadi putusan yang tidak adil.
Bukankah setiap hakim memutus perkara berdasarkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa" sebagai kepala putusan yang bermakna sumpah? Bukankah sudah menjadi kewajiban hakim untuk memutuskan perkara secara bijaksana?
Tugas penegakan hukum dan keadilan yang dijalankan seorang hakim adalah atas nama Tuhan. Sehingga seharusnya jangan anggap remeh makna irah-irah putusan karena itu roh dari sebuah putusan. Arti atas nama Tuhan Yang Maha Esa berarti dimaknai bahwa setiap hakim dalam memutuskan perkara, maka pertanggungjawaban sang hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan kepada penguasa umum atau bukan kepada kepentingan politik apalagi berdasarkan plesetan yang menyakitkan yaitu KUHP ("Kasih Uang Habis Perkara") atau HAKIM disebut ("Hubungi Aku Kalau Ingin Menang").
Kasus-Kasus Bermotif Khusus
Kondisi lain dari penegakkan hukum yang tidak jelas asas keadilan dan kemanfaatan ketika berkaitan dengan penanganan operasi-operasi berbagai kasus tindak pidana yang sarat dengan muatan politik tertentu atau diIsitilahkan bermotif khusus.
Misalkan, modus operasi tangkap tangan atau sering dikenal dengan  istilah ("OTT"). Ada pula sangkaan kasus dugaan "gratifikasi", lalu ada kasus-kasus yang sedikit memakan waktu kalau dimulai dari tahap penyelidikan dan dinaikan pada tingkat penyidikan.
Dibanyak perkara yang sarat dengan muatan politik atau dari niat penegak hukum untuk pencitraan dalam mencari popularitas atau atas dasar dendam dan motif tertentu. Maka dipastikan akan dibangun dulu sebuah opini agar publik berpihak untuk mengelabui modus sebenarnya untuk tujuan mencari-cari kesalahan.
"Padahal tugas mulia penegak hukum itu bukan mencari-cari kesalahan, melainkan mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Penegak hukum bukanlah "tukang-tukang hukum", melainkan pengawal ketaatan hukum dan pencipta rasa keadilan".
Salah satu kritik penulis adalah misal terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat hukum baik Polisi, Jaksa maupun petugas KPK. Sepintas memang OTT kelihatan begitu heroik dan tampak penegak hukum bagai seolah-olah hero dan pihak yang di OTT langsung pada saat itu juga divonis sebagai penjahat oleh publik.
Sudah cukup banyak bahkan ratusan kasus OTT yang penulis terus amati dari aspek berbeda karena penulis selalu memegang prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang merupakan asas yang sangat fundamental dan universal berlakunya dalam hukum acara pidana. Asas ini menempatkan seorang tersangka atau terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tetapi coba kita ikuti dan cermati dibanyak operasi tangkap tangan yang menjerat pelaku dengan sangkaan gratifikasi atau kasus suap, maka seketika itu juga pelaku langsung divonis sebagai pelaku kejahatan. Kenapa? Karena operasinya dilakukan disertai liputan pemberitaan media massa. Dan fatalnya aparat hukum yang melakukan operasi tangkap tangan itu dengan gamblangnya membuat pernyataan dihadapan media bahwa, "operasi ini merupakan obyek yang sudah ditarget berbulan-bulan dan telah kami ikuti dan melakukan penyadapan dan seterusnya".
Aparat bisa saja mempengaruhi nalar yang awam hukum, padahal itu adalah suatu tindakan penyimpangan dalam penegakan hukum. Justru memperlihatkan bahwa aparat hukum kita bekerja hanya untuk mencari-cari kesalahan bukannya melaksanakan tugas mulia untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, mengawal ketaatan hukum dan pencipta rasa keadilan.
Apalagi kalau kategori kasus yang mengarah pada pemberian hadiah atau gratifikasi yang semestinya kasus seperti ini tidak dapat di OTT karena dapat dicegah dengan diingatkan untuk diberi dulu kebebasan melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi itu kepada aparat hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tempo 30 hari setelah kejadian.
"Apalagi Istilah "gratifikasi" sendiri bukanlah pelanggaran hukum. Hanya gratifikasi yang melanggar ketentuan hukumlah yang dapat dipidana"
Kritik penulis juga terkait dengan memberat-beratkan kasus yang tidak diatur dalam ketentuan hukum. Katakanlah dengan tambahan tuduhan "memperdagangkan pengaruh untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak pemberi gratifikasi". Ini sangkaan yang mengada-ada karena dari mana dasar maupun sumber hukumnya? karena tindakan perdagangan pengaruh itu sendiri belum dimasukkan kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang lain.
Padahal dalam hukum pidana kita mengenal asas legalitas yang hakikatnya mengatur tentang sumber hukum untuk menyatakan suatu perbuatan delik atau bukan. Kandungan asas legalitas itu termuat dalam Pasal 1 KUHP yang berarti asal dari perbuatan bilamana memenuhi rumusan Undang-Undang itu disebut dengan delik atau tindak pidana dan harus dipidana.
Atau asas legalitas itulah yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang. Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.
Kesimpulan
Tulisan ini mungkin saja terlalu singkat dan tidak menggambarkan utuh sebagaimana sebuah studi kasus, tetapi hanya sebagai sebuah kritik dan koreksi kepada aparat penegak hukum bahwa apa yang mereka lakukan itu akan dapat dinilai dari aspek asas, norma, dan aturan hukum yang berlaku.
Katakanlah hakim sebagai pemutus perkara kadang memberikan hukuman tambahan yang tidak didakwakan jaksa. Ini pertanda masih terdapat hakim yang kurang membaca UU mereka sendiri tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim diharuskan menggali semua fakta dan aspek suatu perkara demi menghadirkan keadilan dalam kepastian hukum.
Kemudian soal aparat hukum Polisi, Jaksa, dan terkhusus KPK harus diluruskan kembali bahwa penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) itu sama dengan istilah "tertangkap tangan" atau "tertangkap basah". Maka menjadi suatu keanehan kalau seseorang disadap berbulan-bulan lalu di OTT, maka secara hukum itu bukan tertangkap tangan, melainkan pengintaian dan penjebakan.
Itulah kenapa kasus korupsi tidak dapat diberantas di Indonesia dan tidak ada obat mujarabnya sampai saat ini disebabkan sistem yang dibangun KPK bukan membuat orang takut melakukan perbuatan korupsi tetapi orang takut kepada KPK-nya.
Celakanya, sampai saat ini tidak disadari dan terus saja dipraktekan sebagai sebuah sistem yang berlaku. Padahal sarana pengintaian atau penyadapan bisa menjadi instrumen penegak hukum untuk melakukan pencegahan agar pelanggaran hukum tidak sampai terjadi. Dan itu tugas mulia penegak hukum yang dapat mengingatkan dan mencegah orang untuk tidak berbuat kejahatan.
Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati, apalagi kalau penyakit telah kronis penyembuhanya akan lebih sulit.
Diakhir tulisan ini penulis mengutip pernyataan dari Prof. Andi Hamzah (pakar hukum pidana) bahwa;
"agar kepastian hukum dan keadilan harus dilihat sebagai dua sisi yang tak dapat dipisahkan bagaikan satu koin yang utuh. Sebab, keadilan mesti menjadi tujuan utama dari kepastian hukum. Selain itu, keadilan sendiri tak akan bisa ditemukan apabila tidak dibangun dalam kebenaran dan kejujuran dalam penerapan hukum"
wallahu a'lam bishawab.
Â
(Hidayatullah, Kendari, 19/02/2022)
Penulis; Praktisi Hukum/Advokat pada PERADI RBA Kendari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H