Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati, apalagi kalau penyakit telah kronis penyembuhanya akan lebih sulit.
Diakhir tulisan ini penulis mengutip pernyataan dari Prof. Andi Hamzah (pakar hukum pidana) bahwa;
"agar kepastian hukum dan keadilan harus dilihat sebagai dua sisi yang tak dapat dipisahkan bagaikan satu koin yang utuh. Sebab, keadilan mesti menjadi tujuan utama dari kepastian hukum. Selain itu, keadilan sendiri tak akan bisa ditemukan apabila tidak dibangun dalam kebenaran dan kejujuran dalam penerapan hukum"
wallahu a'lam bishawab.
Â
(Hidayatullah, Kendari, 19/02/2022)
Penulis; Praktisi Hukum/Advokat pada PERADI RBA Kendari
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H