"Ketika penegak hukum berlaku tidak adil dalam menerapkan hukum sama halnya membuka peluang hukum digunakan secara tidak benar"
Bahaya besar yang mengancam stabilitas nasional kita dimana rakyat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tidak menghadirkan rasa keadilan di hati mereka.
Akhir-akhir ini dimulai dari beberapa tahun belakangan didepan mata kita disuguhkan begitu seringnya penegakan hukum justru dilakukan dengan cara-cara yang melanggar asas dan aturan hukum.
Tentu saja potret ini sangat mengkhawatirkan. Karena disatu sisi rakyat membutuhkan hukum agar terjadi keteraturan dan ketertiban secara damai, adil dan berkepastian. Tetapi dilain pihak penegakan hukum justru tidak dapat menjaga kepentingan tiap manusia itu akan pemenuhan rasa keadilan dan kepastian sebagaimana hukum dapat memberikan kemanfaatan agar kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Irah-Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa"
Misal ada beberapa kasus yang menimpa warga masyarakat yang kasusnya mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN), tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA), dan anehnya MA justru menerima permohonan jaksa dan mengoreksi putusan PN dan balik memutus dengan menvonis penjara warga yang diputus bebas tadi oleh PN.
Dalam opini ini tidak akan menyebutkan obyek perkara karena penulis tidak bermaksud "mengadili" putusan pengadilan karena apapun putusan pengadilan sudah dianggap berkekuatan hukum tetap (inckrah). Tulisan ini hanya bertujuan sebagai perenungan tentang penegakan hukum kita yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Kembali pada soal bahwa putusan warga tadi yang bebas dari dakwaan oleh putusan PN yang justru jaksa upaya kasasi dan diterima MA dengan mengoreksi putusan tingkat PN. Padahal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyebutkan :
 "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas."
Artinya, apabila ada putusan bebas ditingkat pengadilan selain MA tidak boleh digugat ke tingkat kasasi. Jadi, putusan MA dianggap melanggar kepastian hukum dan putusan itu menjadi putusan yang tidak adil.