Ketika menjadi pejabat publik maka ada pedoman standar yang mengikatnya baik tertuang dalam pedoman lembaga penegak etik, maupun yang berlaku umum dalam nilai sosial yang hidup di masyarakat itu sendiri. Nilai dalam masyarakat ini biasanya dari berbagai sumber nilai agama, adat dan perilaku kolektif lainnya. Nilai-nilai itu biasanya terbagi dua bagian yakni baik dan buruk. Sehingga menjadi tafsir sosial kolektif yang terus hidup dan berkembang tidak di lekang jaman yang selalu mengikat menyertai individu berperilaku.
Kenapa seperti itu ? Karena pejabat publik dituntut menjadi patron kolektif yang mesti menjadi teladan bagi semua, dan mampu memelihara kepercayaan publik (public trust) agar jabatan yang di pikul dapat berjalan efektif. Termaksud efektif dan efisien mengelola uang rakyat sebagai dana publik. Ini juga bagian dari konsekuensi demokrasi itu sendiri.
Maka kalau dirangkum dari semua pedoman-pedoman standar etika perilaku pejabat publik di lembaga negara yang memiliki lembaga penegakkan etik secara umum merangkum standar etika dan pedoman berperilaku yang mencakupi hal-hal sebagai berikut;
- Patuh pada ajaran agama.
- Patuh pada sumpah/janji.
- Patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Perilaku sebagai patron bawahan dan masyarakat.
- Selalu bersikap atau berkata jujur.
- Berwatak sebagai pelayan dan penerang masyarakat.
- Bersikap sebagai integrator sosial.
Oleh sebab itu, pejabat publik harus bebas dari penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan agar menjadi teladan baik kepada bawahan maupun masyarakat. Sehingga pelayanan publik terutama penguatan pranata-pranata sosial dapat dibentuk dan diperkuat dengan baik karena berangkat dari kepercayaan publik yang baik dari pejabat dan sistem kelembagaan yang bekerja. Dalam konteks inilah integritas penyelenggara negara menjadi sangat penting dan tetap harus dijaga.
Fenomena Menyimpang Etika Penyelenggara Pemilu
Di masyarakat kita yang paling umum terus saja menjadi perbincangan bahkan sudah menjadi pergunjingan publik masalah etika dan prilaku pejabat publik soal-soal menyangkut konflik kepentingan. Terlalu banyak contoh pejabat publik kita mencampur adukan tugas pelayanan masyarakat dengan kepentingan pribadi, kelompok dan golongannya.
Sikap dan prilaku tidak beretika diatas dalam menjalankan tugas penyelenggaraan negara baik tugas pokok maupun keteladanan menjadi tergerus mempengaruhi muruah lembaga dan jabatan yang diemban. Padahal pedoman kerja yang profesional, akuntabel dan transparan sudah tertulis dan terukur guna mencegah penyimpangan disemua lembaga penyelenggara negara kita.
Memang menjadi pemimpin atau sebutan pimpinan sebagai atasan dalam sebuah instansi/lembaga dalam penyelenggara negara bukanlah hal yang mudah. Namun, karena jabatan publik yang diemban dapat membawa keuntungan, terutama keuntungan pribadi dan golongan, maka banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Banyak yang bertugas dan bertindak diluar kompetensi tupoksinya yang tidak mempertimbangkan dari efek yang ditimbulkan yang menyuburkan prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
Banyak pengemban jabatan negara maupun jabatan publik lainnya tidak menyadari bahwa prilaku yang bertindak menyimpang akan berdampak pada konflik kepentingan yang akan selalu menjadi faktor gangguan (noise) yang menjadi publik opini. Kemudian menjadi distrust publik terhadap lembaga-lembaga negara saat ini. Fungsi kepemimpinan menjadi perdagangan menjual pengaruh atas nama jabatan atau lazim disebut trading in Influence.
 Sehingga bagi DKPP sebagai lembaga penegakan etika khusus penyelenggara pemilu selalu menanamkan kesadaran etis dan prilaku yang terpuji sebagai standar etik pejabat publik, sebagai pejabat yang menjabat sebuah amanah publik yang amat mulia, sebagai penyelenggara untuk mengawal tumbuh berkembangnya demokratisasi. Banyak yang tidak menyadari bahwa ketika telah diangkat menjadi pejabat penyelenggara pemilu maka telah ada standar hidup secara publik yang harus sesuai dengan peranannya untuk tidak mengambil peran tugas wilayah pemerintahan umum, aparat hukum, peradilan, tokoh masyarakat maupun masyarakat sipil lainnya.