Mohon tunggu...
Mohamad Hidayat Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar Mohon Tunggu... Dosen - MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

"MENULIS ADALAH BEKERJA UNTUK KEABADIAN" PRAMOEDYA ANANTA TOER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitualisme Hukum Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia

24 Oktober 2018   17:28 Diperbarui: 24 Oktober 2018   17:56 3527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[27] Dalam pertemuan antara ketua/wakil ketua PPKI dengan pihak pemerintah Jepang (Marsal Terautji), semula Soekarno dan Hatta mengusulkan kemungkinan pertemuan pertama PPKI pada 25 Agustus. Tentang usul itu, Terautji mempersilahkan panitia untuk menentukan sendiri. Sepulang di tanah air, mengingat perubahan cepat dan desakan politik yang berkembang, rencana pertemuan pertama PPKI dipercepat menjadi 16 Agustus. Namun pada tanggal itu, Soekarno dan Hatta diculik oleh para pemuda Rengasdengklok. Keesokan harinya ada, proklamasi kemerdekaan Indonesia, sehingga sidang pertama PPKI baru bisa dilaksanakan pada 18 Agustus. Lihat,https://id.wikipedia.org/wiki/Peristiwa_Rengasdengklok, Di akses hari rabu, tanggal 3 oktober 2018, Pukul, 10.00. WIB

[28] Yudi Latif, Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila,Cet IV, (Jakarta: PT Gramedia,2012), hal. 81-83.

[29]Lihat,https://books.google.co.id/booksid=bL48DwAAQBAJ&pg=PA165&lpg=PA165&dq=BUKU+Malaka,+1991+:+9293,+Anderson,+1972:+272&source=bl&ots=nYT12XGCd3&sig=JZifZXubMgDuNedlKU7WpgsTsO0&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjZj8f91OndAhUGrY8KHRTSCV4Q6AEwAHoECAkQAQ#v=onepage&q=BUKU%20Malaka%2C%201991%20%3A%2092-93%2C%20Anderson%2C%201972%3A%20272&f=false, Di akses Hari rabu Tanggal 3 Oktober 2018, Pukul 10.10. WIB

[30] Yudi Latif, Op. Cit, hal.,70-76

[31] Moh. Dahlan, Hubungan Agama Dan Negara Di Indonesia, ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, Volume 14, Nomor 1, Juni 2014, h. 16

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun