Mohon tunggu...
Mohamad Hidayat Muhtar
Mohamad Hidayat Muhtar Mohon Tunggu... Dosen - MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

"MENULIS ADALAH BEKERJA UNTUK KEABADIAN" PRAMOEDYA ANANTA TOER

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitualisme Hukum Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia

24 Oktober 2018   17:28 Diperbarui: 24 Oktober 2018   17:56 3527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Latar Belakang

Sistem pemerintahan pada umumnya terbagi atas dua sistem utama, yaitu sistem presidensiil dan sistem parlementer. Di luar dari kedua sistem tersebut dinamakan sistem "campuran", dapat pula berbentuk kuasi presidensiil atau kuasi parlementer. 

Namun, ada juga yang menyebut sistem referendum, yaitu sistem yang badan eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif, atau yang biasanya disebut sebagai badan pekerja legislatif. 

Dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol yang dilakukan terhadap badan legislatif dilakukan secara langsung melalui referendum.[1]

Secara teoritis, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensiil sangat kuat dibandingkan dengan kedudukan perdana menteri dalam sistem pemerintahan parlementer. 

Hal itu wajar, karena dalam sistem presidensial dimaksudkan dan diharapkan untuk melahirkan suatu pemerintahan yang relatif stabil dalam jangka waktu tertentu (fix term office periode). Presiden hanya dapat dimakzulkan[2]. dalam masa jabatannya apabila melakukan pelanggaran hukum yang secara tegas diatur dalam konstitusi setiap negara. 

Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan atau perdana menteri yang mempimpin kabinet setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya.[3]

Berkaitan dengan hal diatas dalam sistem ketatanegaraan dikenal juga tentang ketatanegaraan islam biasanya system ini di terapkan di negara negara timur tengah dengan mengkodifikasikan tata hukumnya dengan hukum islam. 

Banyaknya upaya yang telah dilakukan para ulama dalam rangka pencarian format relasi agama dan negara, pada dasarnya mengandung dua maksud. Pertama, untuk menemukan idealitas Islam tentang negara (menekankan aspek teoritis dan formal), yaitu dengan menjawab pertanyaan, "Bagaimana bentuk negara dalam Islam?". 

Pendekatan ini bertolak pada suatu asumsi bahwa Islam memiliki konsep tertentu tentang negara. Kedua, untuk melakukan idealisasi dari perspektif Islam terhadap proses penyelenggaraan negara (menekankan aspek praktis dan substansial), yakni mencoba menjawab pertanyaan, "Bagaimana isi negara menurut Islam?"[4] Istilah relasi, diartikan sebagai "hubungan"; "perhubungan", dan "pertalian".[5] Sedangkan "Agama" mengandung pengertian bahwa ia adalah suatu perarturan yang mengatur kehidupan manusia agar tidak kacau.[6] Sedangkan negara, secara terminologi diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun