Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Daya Beli Masyarakat

17 Maret 2024   13:43 Diperbarui: 31 Maret 2024   16:57 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi daya beli masyarakat di pasar tradisional | KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Solusi dan Alternatif

Untuk meminimalisir dampak negatif dari kenaikan PPN 12 Persen di tahun 2025 di Indonesia dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi dan alternatif berikut:

Pemerintah fokus pada optimalisasi pemungutan PPN, bukan hanya penyesuaian tarif. Artinya meningkatkan basis perpajakan dan kinerja pemungutan PPN, bukan hanya meningkatkan tarif. Dengan cara ini, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban bagi pengusaha dan konsumen.

Pengusaha dapat diberikan incentive untuk menurunkan biaya produksi, terutama komponen biaya yang tidak langsung terlihat oleh konsumen. 

Tentunya dapat dilakukan melalui program subsidi atau insentif yang dapat membantu pengusaha menahan harga produk akhirnya agar tidak naik terlalu mahal, sehingga tidak kehilangan pelanggan.

Pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian upah karyawan sebagai alternatif untuk menahan tingkat kenaikan upah. Ini bisa dilakukan dengan memberikan insentif atau program pendidikan untuk meningkatkan keterampilan karyawan, sehingga dapat bekerja lebih efisien dan produktif tanpa perlu meningkatkan gaji.

Pemerintah dapat mengembangkan sektor UKM dengan memberikan dukungan berupa akses ke modal, pelatihan, dan insentif untuk memperkuat daya saing UKM. Dengan demikian, UKM dapat bertahan dan berkembang meskipun tarif PPN naik, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

Kenaikan PPN di Indonesia

PPN 12 Persen di tahun 2025 di Indonesia merupakan cara yang sesuai oleh pemerintah, kendati dengan pertimbangan yang cermat dan strategi yang tepat untuk meminimalisir dampak negatifnya. 

Pemerintah telah menyampaikan alasan kenaikan tarif PPN ini, yakni untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Selain itu, kebijakan ini juga diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat, khususnya untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan telur yang meskipun termasuk barang kena pajak (BKP) tetapi tidak dikenakan PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun