Solusi dan Alternatif
Untuk meminimalisir dampak negatif dari kenaikan PPN 12 Persen di tahun 2025 di Indonesia dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi dan alternatif berikut:
Pemerintah fokus pada optimalisasi pemungutan PPN, bukan hanya penyesuaian tarif. Artinya meningkatkan basis perpajakan dan kinerja pemungutan PPN, bukan hanya meningkatkan tarif. Dengan cara ini, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban bagi pengusaha dan konsumen.
Pengusaha dapat diberikan incentive untuk menurunkan biaya produksi, terutama komponen biaya yang tidak langsung terlihat oleh konsumen.Â
Tentunya dapat dilakukan melalui program subsidi atau insentif yang dapat membantu pengusaha menahan harga produk akhirnya agar tidak naik terlalu mahal, sehingga tidak kehilangan pelanggan.
Pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian upah karyawan sebagai alternatif untuk menahan tingkat kenaikan upah. Ini bisa dilakukan dengan memberikan insentif atau program pendidikan untuk meningkatkan keterampilan karyawan, sehingga dapat bekerja lebih efisien dan produktif tanpa perlu meningkatkan gaji.
Pemerintah dapat mengembangkan sektor UKM dengan memberikan dukungan berupa akses ke modal, pelatihan, dan insentif untuk memperkuat daya saing UKM. Dengan demikian, UKM dapat bertahan dan berkembang meskipun tarif PPN naik, sehingga mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.
Kenaikan PPN di Indonesia
PPN 12 Persen di tahun 2025 di Indonesia merupakan cara yang sesuai oleh pemerintah, kendati dengan pertimbangan yang cermat dan strategi yang tepat untuk meminimalisir dampak negatifnya.Â
Pemerintah telah menyampaikan alasan kenaikan tarif PPN ini, yakni untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Selain itu, kebijakan ini juga diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat, khususnya untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan telur yang meskipun termasuk barang kena pajak (BKP) tetapi tidak dikenakan PPN.