Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Daya Beli Masyarakat

17 Maret 2024   13:43 Diperbarui: 31 Maret 2024   16:57 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi daya beli masyarakat di pasar tradisional | KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Kenaikan PPN 12 Persen dapat mempengaruhi minat konsumen untuk melakukan berbagai aktivitas. Contohnya, kenaikan PPN pada komoditas tertentu dapat menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran. Nah, ini karena konsumen akan merasakan akibat dari kenaikan PPN ini, yang bisa saja mengurangi daya belinya.

Dalam hal investasi, kenaikan PPN 12 Persen dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dengan cara mengurangi daya saing produk lokal terhadap impor. Jika daya beli tidak pulih, maka bisa menggerus ekonomi lokal. 

Pengusaha menanti strategi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat usai kenaikan PPN, termasuk menghapus PPN untuk intermediate good atau barang setengah jadi. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen tidak perlu membayar PPN ganda dan bisnis dapat mempertahankan daya saing mereka karena impor.

Sektor UKM juga merasa impak dari kenaikan PPN 12 Persen. Kenaikan tersebut mempengaruhi daya beli konsumen, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli UKM. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja, menyoroti bahwa industri Indonesia masih banyak yang informal dan tidak membayar pajak. Dengan kenaikan PPN, sektor informal ini akan lebih diuntungkan, yang berpotensi mengurangi daya beli konsumen, dari lansiran infobanknews.com (14/03/2024).

Pandangan Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan penting, mencakup kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat pondasi perpajakan.

Pemerintah menganggap bahwa kenaikan tarif PPN 12 Persen adalah strategi yang diperlukan untuk menambah beban keuangan negara dan memperkuat pondasi perpajakan.  Dianggap urgen karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia berada di 11 persen. Dengan meningkatkan tarif PPN 12 Persen, Indonesia berada di bawah rata-rata dunia, memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut, mengutip dari djkn.kemenkeu.go.id (24/05/2022).

Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan menghadapi krisis ekonomi yang dulu disebabkan oleh pandemi Covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun