Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen terhadap Daya Beli Masyarakat

17 Maret 2024   13:43 Diperbarui: 31 Maret 2024   16:57 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi daya beli masyarakat di pasar tradisional | KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) ditanggapi sebagai instrumen penting untuk menghadapi krisis dunia dan sebagai penyokong kebutuhan masyarakat di kala pandemi.

Walau, kenaikan PPN 12 Persen juga mendapat kritik dari beberapa pihak. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rencana ini, menandaskan bahwa pajak yang besar dikenakan kepada si miskin, bukan si kaya, yang bertentangan dengan fungsi PPN sebagai salah satu instrument untuk mengatasi ketimpangan pendapatan. 

PKS juga menyarankan pemerintah untuk lebih kreatif dan inovatif mencari sumber-sumber pendapatan negara dan tidak terus membebani rakyat dengan berbagai tarif pajak baru, mengambil sumber dari fraksi.pks.id (11/06/2021).

Dampak Sosial Ekonomi

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 di Indonesia memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, diantaranya pengangguran, inflasi, dan distribusi kekayaan. 

Berikut adalah analisis tentang dampak kenaikan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat:

Kenaikan PPN dapat mempengaruhi sektor usaha kecil dan menengah (UKM), yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Dengan peningkatan biaya operasional akibat kenaikan PPN, banyak UKM yang mungkin mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Pastinya, bisa menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran, terutama di kalangan pekerja UKM.

Kenaikan PPN juga dapat mempengaruhi inflasi. Dengan peningkatan tarif PPN, harga barang dan jasa akan naik. Sehingga dapat mempercepat inflasi,  pada akhirnya dapat mengurangi daya beli masyarakat. 

Sebagai contoh, implementasi kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 telah mendorong peningkatan inflasi dan berimbas pada daya beli masyarakat Indonesia.

Kenaikan PPN dapat mempengaruhi distribusi kekayaan di masyarakat. Dengan peningkatan tarif PPN, konsumen mungkin perlu mengurangi belanja dan berhemat. 

Pasalnya bisa mempengaruhi distribusi kekayaan di masyarakat, di mana kekayaan menjadi lebih terdistribusi ke kalangan kaya. Sehingga dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan dan kekayaan di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun