Tafsir: diatur secara khusus, Keberatan atas 2 jenis kohir PBB tersebut, tidak menunda kewajiban WP untuk membayar PBB terutang. Apabila WP tidak membayar setelah lewat jatuh tempo, maka WP akan terkena denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal 24 bulan (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).Â
Argo atas Denda administrasi sebesar 2% ini terus berjalan, dan tidak tertangguh dengan adanya upaya pengajuan keberatan. Sehingga bila SK Keberatan keluar dan Inkracht, maka PBB terutang yang akan ditanggung oleh WP yaitu berupa 'pokok ketetapan' (menolak, mengabulkan sebagian, menambah) ditambah denda administrasi 2% perbulan yang dihitung sejak jatuh tempo 2 jenis kohir sampai WP melunasi 'pokok ketetapan' yang terutang di dalam SK Keberatan yang telah Inkracht.Â
Bila atas SK Keberatan tsb dilanjutkan upaya hukum Banding, maka argo atas denda administrasi 2% ini terhenti saat pengajuan Banding.
Pasal 23 UU PBB:
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 25 ayat (1) UU KUP:
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Â
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Â
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Â
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;Â
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauÂ