Pasal 23 UU PBB:
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 17 UU PBB (tahun 1994):
Dihapus.
Pasal 17 UU PBB (tahun 1985)
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh Wajib Pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut.Â
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Tafsir: di tahun 1985, upaya hukum berupa Banding PBB diatur secara khusus di Pasal 17 UU PBB, sehingga tidak mengikuti ketentuan umum di UU KUP. Namun setelah diubah pada tahun 1994, ketentuan Pasal 17 UU PBB tersebut dihapus. Dengan demikian, upaya hukum berupa Banding PBB tidak diatur oleh UU PBB.Â
Hal ini berbeda dengan ketentuan upaya hukum Keberatan PBB yang masih mengatur secara khusus upaya hukum Keberatan PBB sesuai Pasal 15 UU PBB. Sesuai prinsip dalam Pasal 23 UU PBB, di mana terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus pada UU PBB, maka berlaku ketentuan UU KUP. Sehingga upaya hukum Banding PBB berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU KUP.
Pasal 25 ayat (10) UU KUP: