Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.
Tafsir: upaya hukum Banding PBB berpedoman pada UU KUP, sehingga argo denda administrasi 2% perbulan juga terhenti, ketika WP mengajukan permohonan Banding PBB.
Pasal 36 Ayat (4) UU Pengadilan Pajak:
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Tafsir: apabila SK Keberatan PBB diajukan upaya hukum Banding PBB, maka banding dapat diajukan apabila jumlah PBB yang terutang sesuai SK Keberatan PBB telah dibayar sebesar 50%.
Pasal 27 Ayat (5d) UU KUP:
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Pasal 35 Ayat (1) PP 50 Tahun 2022:
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Banding:
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian;