Mohon tunggu...
Helmi Faisal 55522110039
Helmi Faisal 55522110039 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak International

Helmi Faisal Kholagi 55522110039; Jurusan Magister Akuntansi; Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Mercubuana; Mata Kuliah Pajak International; Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 9 Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

6 November 2023   15:56 Diperbarui: 6 November 2023   15:58 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah perjanjian pajak antara Negara A dan Negara B memberikan keringanan atau perlindungan pajak untuk situasi semacam ini?

Bagaimana mekanisme pertukaran informasi antara kedua negara jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak?

Kesimpulan:

Mekanisme perpajakan pekerjaan tetap dan tidak tetap dalam Tax Treaty merupakan fondasi untuk mengelola kewajiban pajak lintas batas. Melalui definisi yang jelas, pengaturan pajak yang adil, dan pertukaran informasi yang efektif, perjanjian pajak berfungsi sebagai panduan untuk mencegah pemajakan ganda dan memastikan kepatuhan pajak secara global. Pemahaman mendalam tentang ketentuan dalam Tax Treaty

ddtc.com
ddtc.com

Contoh Kasus I

Charles adalah warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Ia merupakan karyawan asing pada perusahaan PT AAA. Charles sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari.

Charles sudah beristri dan punya 1 orang anak. Pada Juli 2022, Charles memperoleh gaji sebesar US$20000 sebulan.

Kurs yang berlaku pada bulan tersebut adalah Rp14.500 per dolar AS. Maka, perhitungan PPh 26 atas gaji Charles adalah:

Rumus: PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x Tarif PPh 26

Tarif PPh Pasal 26 adalah 20%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun